Salah satu lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah begitu kuatnya unsur di luar hukum yang ikut mengatur jalannya penegakan hukum, yang dilakukan oleh makelar kasus. jika saya adalah seorang pengambil keputusan, maka political will yang saya akan lakukan agar penegak hukum di indonesia dapat terlaksana antara lain adalah :
- Dalam melakukan rekruitmen SDM aparat negara, aturan yang akan saya buat yaitu wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. SDM yang akan saya rekrut juga harus memiliki kapabilitas dan kepribadian yang baik serta mampu memegang komitmen. Setiap departemen harus melakukan seleksi secara terbuka dan transparan melalui dewan jabatan dan kepangkatan. Semuanya harus dilakukan secara obyektif dan profesional, sehingga diharapkan terwujud the right man on the right place. Jangan atas dasar like and dislike, atau bahkan suap.
- Saya akan melakukan pembinaan kepada aparatnya, memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya serta larangan menerima suap dan hadiah dalam bentuk apapun bagi para aparat negara. Dan setiap pegawai yang akan naik eselon jabatan harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, sehingga benar-benar tercipta pemerintah yang bersih dan berwibawa. Semua ini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintahan yang berintegritas. Pengembangan sistem penggajian yang layak bagi aparat penegak hukum. Gaji aparat penegak hukum dapat naik secara pararel dengan syarat ia harus menunjukan keberhasilannya memberantas tindak pidana korupsi dan memberantas mafia hukum. Saya juga akan memberikan fasilitas yang layak agar para aparat hukum tidak mudah tergoda dengan adanya suap.
- Saya akan melakukan perhitungan kekayaan dengan cara menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Hal ini saya lakukan guna memperkecil ruang lingkup pergerakan para koruptor. Maka dari itu, saya akan mengadakan revisi UU Antikorupsi dengan memasukkan prinsip pembuktian terbalik agar mempermudah pemeriksaan kekayaan pribadi seorang pejabat dan petugas penegak hukum dan pengadilan.
- Saya juga akan mengeksistensikan lembaga perlindungan saksi dan korban. Karena perlindungan bagi saksi sangat penting agar para saksi tidak justru dikriminalkan. Seperti kasus Endin Wahyudin, pengacara yang mengaku pernah memberi uang ke majelis hakim yang menangani perkara kliennya namun justru dilaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebagai saksi ia justru diadili dan divonis 3 bulan penjara. Dengan adanya pelindungan bagi para saksi, maka diharapkan akan menghilangkan perasaan takut para saksi untuk bersaksi di depan pengadilan. Karena kebanyakan orang yang menjadi saksi justru berubah status malah menjadi tersangka.
- Saya akan mengoptimalkan peran komisi yudisial sebagai pengawasan atas operasi lembaga penegak hukum dan pengadilan. Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi perilaku hakim (kinerja hakim), juga ada Komisi Kepolisian Nasional untuk menyoroti perilaku polisi, serta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kejaksaan. Semua ini bertujuan memperkecil ruang gerak makelar kasus yang sudah merajalela.
- Saya akan menindak secepat mungkin tanpa pandang bulu dari mereka-mereka yang diduga terlibat praktik mafia hukum. Ini penting agar tak berkembang menjadi pertikaian antarlembaga. Untuk itu, pertama-tama yang bersangkutan harus didudukkan sebagai oknum yang menodai citra lembaga.