Mengenai Saya

Foto saya
gak bnyk hal yg bs di banggakan dr sy .. tp sy akan selalu berusaha memberi yg terbaik dr kekurangan diri ini .. (^_^)

Selasa, 22 Desember 2009

DIRI-MU UNTUK-NYA _ Shinta

Semua itu hanya ada pada satu kata
"PILIHAN"

Tak salah
dan tak ada yang dipersalahkan

Kebenaran tlah membuka gerbang kenyataan
Ranting muda ini
tak lagi menunjuk kecemburuannya pd si tua

Sadar akan keberadaan'y
dan mulai membaca diri "SIAPA AKU"

Aq si muda yang tak mengerti berguna'y cahaya untuk qu
Aq si muda yang tak mengerti bahaya'y angin untuk qu
Aq si muda yang tak mengerti siapa kau untuk qu

Ku kira, bersentuh hati
Sebatas perkiraan yang mudah melesat
ingkari nyata
bertahan dalam mimpi

Sebuah keputusan
bertopeng kekonyolan diri
Tak terima ada'y
namun beginilah adanya


By : ShiNTa IsYa

Selasa, 08 Desember 2009

WAKTU YANG TAK BERPIHAK _ Shinta

tnp berkata..
Ranting muda ini tlah terpatahkan pd seleksi alam

si tua tersenyum lembut
dan si muda tercengang pilu...

bunga kecil nan mungil berteriak sendu tiada yg peduli
syapa aku..( tanya'y dalam hati )
apa mau'y tak terdengar barang sekejab...
si muda pun berkata " cantik rupawan itulah dia "

tiada setitik pun sebuah kerapuhan pada'y
berharap seperti'y namun tiada kuasa...

si muda ini terlalu rapuh terpatahkan...
satu guncangan seribu akar pun bekerja...
tiada hasil yg dapat dibanggakan...

seketika itu pula...
sang bunga mungil perlahan terlihat redup sayup...
hingga akhir'y merelakan apa yg ditakdirkan pada'y...

HANAMASA FAMZZ ( TS )
























































TMII ( OBSERVASI H.ADAT )


Selasa, 01 Desember 2009

AMANDEMEN UUD _Shinta

Setelah terjadinya kelumpuhan demokrasi di Indonesia akhirnya pemerintah mengambil sebuah tindakan perubahan dalam berbagai sektor. Dimulai dari perubahan ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.

Khususnya di bidang politik yaitu perubahan dilakukan dengan mencoba untuk menciptakan suatu sistem tatanan negara serta iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Sedangkan di bidang budaya kebijakan di ambil untuk memperbaiki serta upaya untuk penanggulangan krisis moral.

Di bidang hukum perubahan dilakukan demi perbaikan dan pembangunan hukum. Salah satu cara yang di lakukan oleh pemerintah negara adalah dengan melakukan amandemen pada undang-undang dasar 1945. Hal ini dilakukan karena undang-undang dasar 1945 di anggap banyak memiliki kelemahan – kelamahan sehingga dengan diadakannya suatu amandemen guna untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan / tindakan diktatoris dari para penguasa oleh karena itu di perlukan suatu perubahan pada undang – undang dasar 1945 yang di miliki oleh negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan dan meminimalisir celah – celah untuk penyelewengan kekuasaan.

Amandemen undang – undang dasar 1945 juga bertujuan untuk memberi payung hukum dari berbagai perubahan yang terjadi dan yang akan terjadi. Sedangkan untuk mengubah suatu sistem maka di perlukan suatu payung hukum yang jelas sehingga perubahan dapat terealisasi. Undang –undang dasar 1945 memiliki urutan tertinggi dalam tata urutan perundang – undangan Republik Indonesia saat itu harus dapat memayungi secara tegas perubahan yang terjadi. Dalam makalah ini penulis akan memkaji beberapa hal mengenai amandemen undang – undang dasar 1945 dari yang pertama hingga ke-empat.


Seiring dengan amandemen yang tejadi muncullah berbagain pro dan kontra mengenai keabsahan amandemen undang – undang dasar 1945. Ada beberapa pihak yang menyebutkan undang – undang dasar 1945 sebagai bentuk penyimpangan. Mereka berpendapat bahwa amandemen adalah sebuah hal dan langkah yang wajar dalam pembangunan hukum. Mereka berpandangan bahwa undag – undang dasar 1945 bukanlah suatu yang luar biasa sehingga janganlah di perpanjang dan di sembah – sembah layaknya berhala dan karena itu amandemen yang dilakukan adalah sebagai sesuatu hal yang biasa pula sebagai upaya – upaya untuk pembangunan suatu negara.

Amandemen juga berguna untuk proses pembangunan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Paton ( 1951 ) pada hakekatnya ialah pembinaan hukum dan embaharuan hukum. Semua itu mencangkup tentang apa yang di buru oleh hukum dan pembaharuan hukum, serta penghabisan dan pengkukuhan unifikasi hukum.
Jadi amandemen undang – undang dasar 1945 adalah merupakan salah satu bentuk dari sebuah pembaharuan hukum yang bertujuan untuk membentuk atau mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang bersifat nasional ( The Indonesian Legal System ).
Pengertian Amandemen

· "Amendment" berasal dari kata Inggris "amend" yang berarti mengubah (change) atau membuat menjadi lebih baik atau memperbaiki (repair).

· Lema "amendemen" itulah yang diberi arti, yakni
(1) Usul perubahaan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan rakyat dan sebagainya, dan
(2) Penambahan pada bagian yang sudah ada.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

UUD 1945 --> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman --> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

Menurut Kansil 1989 : 54-55
Undang – Undang adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara. Yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya yang kemudian di keluarkan oleh negara itu.
Menurut Kansil 1989 : 55
Undang – Undang Dasar
1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949 yaitu Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966, Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998 yaitu Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999 yaitu Pada masa ini dikenal masa transisi.
Periode UUD 1945 Amandemen yaitu Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

· Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945
Alasan mengapaUUD 1945 diubah?

· Lemahnya checks and balance spada institusi-institusi ketatanegaraan.
· Executive heavy yakni kekuasaan dominan berada ditangan Presiden dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif
· Pengaturan yang terlampau fleksibel ( vide: pasal 7 UUD 1945 sebeluma mandemen )
· Terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi

Dasar pemikiran dan latar belakang perubahan uud 1945

Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.

Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.

UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).

UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.

Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.
Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Wewenang Pembentukan / Perubahan

· Siapa yang berwenang membentuk dan mengubah UUD 1945 ?
· MPR: Pasal 3 ayat(1) UUD 1945 ***
· Bandingkan dengan rumusan pasal 3 UUD 1945 sebelum diamandemen !
· Sri Sumantri (1987: 149) menegaskan dalam Disertasi: wewenang mengubah UUD adalah masalah hukum yang mengandung aspek politik !

Prosedur Perubahan(1)

Mengubah Pasal 8 UUD 1945 ( jabatan Wapres sengaja dikosongkan )
TAP MPRS IX/MPRS/1966
Pengemban Supersemar: Mengubah pasal dalam UUD melalui mekanisme terselubung (Soewoto2004: 70-71).

· TAP MPR No. I/MPR/1978 & IV/MPR/1983: Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidakakan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakan secara murni dan konsekuen.

· Pasal 2 TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum: Apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dulu harus meminta pendapat rakyat melalu iReferendum
Prosedur Perubahan(2)

· Bagaimana mekanisme mengubah UUD 1945 ?
· Bab XVI Pasal 37 UUD 1945:
(1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
(2) Setia pusul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
Kesepakatan Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR

• Amandemen yang di lakukan terhadap undang – undang dasar 1945 tidak serta mera muncul. Namun hal tersebut telah melalui berbagai tahap dan berbagai kajian, baik itu di lingkungan akademis, maupun di lingkungan MPR itu sendiri. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
• Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
• Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
IsiPerubahan

*) : Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
PAH III (25 orang)
**) : Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
PAH I (47 orang)
***) : Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
PAH I (51 orang)
****) : Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus2002
PAH I (50 orang)
Total anggota MPR yang terlibat dalam Amandemen adalah 64 orang
Komposisi Perubahan

• 25butirtidakdiubah
• 46 butir diubah / ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan
• 174 ketentuan baru (> 300 % isi UUD 1945)
• Lalu, dengan perubahan mendasar yang demikian,bagaimana dengan penamaan UUD ?
Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999

• SU MPR 14-21 Oktober1999
• Terdiridari9 pasal: Ps. 5; Ps. 7 ;Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ;Ps.21.
• Inti perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat ( executive heavy )

Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000

• SU MPR 7-8 Agustus 2000
• Perubahan: 5 Babdan25 pasal: Ps. 18; Ps. 18A; Ps. 18B ; Ps. 19 ; Ps.20 ; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B ; BabIXA, Ps 25E; BabX, Ps. 26 ; Ps. 27; BabXA, Ps. 28A ; Ps.28B; Ps.28C ; Ps.28D ; Ps.28E ; Ps.28F ; Ps.28G ; Ps.28H ; Ps.28I ; Ps.28J ; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A ; Ps.36B ; Ps.36C.
• Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001

• ST MPR 1-9 November 2001
• Perubahan3 Babdan22 Pasal: Ps. 1; Ps. 3 ; Ps.6 ; Ps.6A ; Ps.7A ; Ps.7B ; Ps.7C ; Ps.8 ; Ps.11 ; Ps.17, BabVIIA, Ps. 22C ; Ps.22D ; BabVIIB, Ps. 22E ; Ps.23 ; Ps.23A ; Ps.23C ; BabVIIIA, Ps. 23E ; Ps. 23F ; Ps.23G ; Ps.24 ; Ps.24A ; Ps.24B ; Ps.24C.
• Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman


Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002

• ST MPR 1-11 Agustus 2002
• Perubahan 2 Bab dan13 Pasal: Ps. 2; Ps. 6A ; Ps.8 ; Ps. 11 ; Ps.16 ; Ps.23B ; Ps.23D ; Ps.24 ; Ps. 31 ; Ps.32 ; BabXIV, Ps. 33 ; Ps.34 ; Ps.37.
• Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Lembaga negara dan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan uud 1945.
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

· Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
· Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN

· Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
· Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
· Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
· Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
· Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

· Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
· Memberikan persetujuan atas PERPU.
· Memberikan persetujuan atas Anggaran.
· Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

Lembaga negara dan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara sesudah perubahan uud 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

MPR

Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR

Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD

Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

BPK

Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN

Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG

Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
MAHKAMAH AGUNG
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI

Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Struktur UUD 1945 Sebelum Perubahan
UUD 1945 (1945-1949)
• Terdiridari3 bagian: (1) PembukaanUUD/4 alinea; (2) BatangTubuhUUD/16 bab37 pasal; (3) Penutup/AturanPeralihan-4 pasaldanAturanTambahan-2 ayat
• Sumber : M. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 ( 1960: 77 ), dalam Joeniarto ( 1966: 31-34 )

UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 1959 ( 1959 - 1999 )

• Terdiri dari 3 bagian :
(1) PembukaanUUD/4 alinea;
(2) Batang Tubuh UUD / 16 bab 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan;
(3) Penjelasan
• LN 1959 No. 75, secara teoritik“ penjelasan” berkedudukan sebagai penafsiran otentik


Struktur UUD 1945 setelah Perubahan
• Pembukaan dan Pasal-pasal
• Pasal II Aturan Tambahan :
Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****

Politik Hukum dalam Perubahan Konstitusi ( Soewoto 2004 : 40 ) (1)

• Mengurangi kekuasaan Presidenden gancar amendistribusikan kekuasaan secara vertikal dan membagikan kekuasaan secara horisontal
• Mengubah kekuasaan yang sentralistik kearah desentralistik
• Meningkatkan peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif
• Mengubah struktur keanggotaan MPR dan menggunakan sistem bikameral dalam pembuatan UU


Politik Hukum dalam Perubahan Konstitusi ( Soewoto 2004 : 40 ) (2)

• Mengembalikan hak atas kedaulatan rakyat dengan pemilu langsung
• Menjaga kekuasaan yang seimbang dengan menerapkan mekanisme “check and balance system”
• Menata kembali sistem peradilan dan pranat lunak untuk memulihkan kepercayaan pencari keadilan
• Konstitusi yang rinci memuat HAM, kewajiban penyelenggara negara dan pembatasan / pengendalian kekuasaan

PENGERTIAN KEBUDAYAAN MENURUT PARA AHLI _ Shinta

Ø E.B. TYLOR, 18717
Kebudayaan adalah kompleks yang mencangkup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat, dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.


Ø SELO SOEMARDJAN dan SOELAEMAN SOEMARDI
( dalam bukunya : Setangkai Bunga Sosiologi )
Kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat yang akan menjadi sebuah pacuan bagi kehidupan bermasyarakat guna mencapai kehidupan yang sejahtera.


Ø C. KLUCHON dan W.H. KELLY
( dalam bukunya : Culture Acritical Review Concept & Definition )
Kebudayaan adalah hasil tanya jawab dengan ahli antropologi, ahli hukum, ahli psikologi, dan ahli sejarah yang eksplisit, implicit, rasional, irasional yang terdapat pada setiap waktu, sebagai pedoman yang potensial bagi tingkah laku manusia.


Ø SOERJONO SOEKANTO
Kebudayaan adalah sesuatu yang mencangkup semua yang didapat atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perilaku yang normative, yaitu mencangkup segala cara atau pola berfikir, merasakan, dan bertindak.


Ø KOENTJARANINGRAT
( dalam bukunya : Pengantar Ilmu Antropologi )
Kebudayaan adalah keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkannya dengan cara belajar dan semua tersusun dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dan berkembang di masyarakat paling sedikit terdiri atas 3 wujud yaitu wujud ideal, tata kelakuan dan kebudayaan fisik.


Ø WILLIAM A. HAVILAND
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan atau norma yang dimiliki bersama oleh anggota masyarakat yang kalau dilaksanakan oleh anggotanya, akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat diterima.


Ø M.J. HERSKOVITS dan MALINOWSKI
Kebudayaan adalah `bagian dari kebutuhan hidup yang diciptakan oleh manusia sebagai sesuatu yang superorganic, sebab meskipun sesuatu telah punah, kebudayaan selalu hidup turun-menurun dari generasi ke generasi.


Ø LINTON
Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan sikap dan pola perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh suatu anggota masyarakat tertentu.


Ø K.H. DEWANTARA
Kebudayaan adalah buah budi manusia dalam hidup bermasyarakat sebagai hasil dari suatu hasrat nalurinya dalam mengatasi segala pengaruh alam lingkungannya.


Ø KRUBBER
Kebudayaan adalah keseluruhan realita gerak, kebiasaan, tata cara, gagasan, dan nilai-nilai yang dipelajari dan diwariskan, serta perilaku yang ditimbulkannya.


Ø FUAD HASSAN, 1998
Kebudayaan adalah suatu kerangka acuan bagi perikehidupan suatu masyarakat yang sekaligus untuk mengukuhkan jati diri sebagai kebersamaan yang berciri khas.

PENGERTIAN NEGARA _ Shinta

· PLATO = Suatu tubuh yg senantiasa maju b’evolusi t’dr dr org2 / individu2


· Kranenburg = Suatu organisasi yg timbul krn kehendak dr suatu golongan / bangsa’y sendiri


· Aristoteles = Negara / polis persekutuan hkm & keluarga & desa guna m’perolah hidup yg sebaik2’y


· Jean Bodin = Suatu persekutuan keluarga2 dg segala kep’y yg di pimpin o/ akal dr suatu kuasa yg b’daulat


· Hans Kelsen = Diri rakyat yg disusun dlm suatu organisasi politik disuatu daerah t’tentu


· Thomas Hobbes = Suatu tubuh yg dibuat o/ org bnyk b’sm2 msng2 b‘janji akan memakai’y mnjd alat u/ keamanan & p’lindungan bagi mrk


· JJ. Rousseau = p’serikatan dr rakyat b’sm2 yg melindungi & m’pertahankan hak msng2 dr harta benda anggota yg ttp hdp dg bebas & merdeka


· Prog Mr Sunarko = suatu jenis dr suatu masy yg m’andung 3 kriteria yaitu hrs ada daerah, warga masy, & kekuasaan t’tentu


· Prof Mr M Nasrun = Suatu bentuk p’gaulan hdp t’tentu / khusus yaitu hrs mematuhi 3 syarat pokok : rakyat, daerah t’tentu, pemerintah yg b’daulat


· Mc Dougal = Mrpkn p’elompokan dr manusia yg merasa diri’y senasib & pny tujuan yg sama
Menurut’y ada 4 dasar p’elompokan manusia :
- p’elompokan manusia yg t’jd scr alamiah : suku
- ,, yg t’jd scr sengaja : organisasi
- ,, sbg cmprn 1 & 2 : kasta India
- ,, scr geonologi / keturunan

DAERAH-DAERAH KEBUDAYAAN DI AMERIKA UTARA_Shinta

Menurut Clark Wissler di Amerika Utara ada 10 daerah kebudayaan yaitu :


1. Daerah Kebudayaan Eskimo
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa pemburu binatang laut, di pantai utara dan barat laut Kanada, seperti Bafinland, Greenland dan lain-lain, yang telah mengadaptasikan diri terhadap kehidupan di daerah-daerah sebelah utara garis pohon dan di dalam suatu sekitaran alam yang amat dingin dengan banyak es dan salju keras. Contoh-contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Eskimo Nunivakmiut di Alaska, Eskimo


2. Daerah Kebudayaan Yukon-Mackenzie
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa pemburu binatang hutan koniferus di Kanada Barat Laut, seperti beruang atau binatang-binatang berburu yang lebih kecil.


3. Daerah Kebudayaan Pantai Barat-Laut
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang hidup di desa-desa di tepi pantai barat laut kanada
Ciri-ciri yang menyolok dalam kebudayaannya adalah upacara-upacara totemisme dengan suatu seni patung kayu yang berkembang.
Contoh-contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Tlingit, Haida dan Kwakiutl


4. Daerah Kebudayaan Daratan Tinggi
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang tersebar di daerah-daerah / hidup di desa-desa dalam rumah-rumah setengah di bawah tanah dalam musim dingin.


5. Daerah Kebudayaan Plains
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang sampai kira-kira akhir abad ke-19 tersebar di daerah-daerah stepa-stepa mahaluas, yaitu di daerah plains.


6. Daerah Kebudayaan Hutan Timur
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang tersebar di daerah-daerah sekitar bagian timur laut.
Suku-suku bangsa itu umumnya hidup dalam desa-desa dengan rumah-rumah panjang yang terbuat dari kulit pohon untuk musim panas, dan rumah-rumah setengah bola.
Contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Winnebago, Huron, Iroguois.


7. Daerah Kebudayaan Dataran Kalifornia
( California Great Basin ) Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang hidup dari berburu dan mengumpulkan biji-bijian.
Contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Miwok, Washo, Ute.


8. Daerah Kebudayaan Baratdaya
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang tersebar di daerah gurun dan setengah gurun dan yang hidup dari pertanian intensif di lembaga-lembaga sungai.
Contoh dari suku-suku bangsa daerah ini adalah Apache, Navaho, Zuni Pueblo, Hopi Pueblo, Santa Clara Pueblo


9. Daerah Kebudayaan Tenggara
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa yang hidup dari bercocok tanam intensif dengan cangkul dan menanam jagung labu-labuan dan tembakau sebagai tanaman pokok.
Contoh dari suku-suku bangsa di daerah ini adalah Cherokee, Seminole, Choctow.


10. Daerah Kebudayaan Meksiko
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rakyat pedesaan yang berorientasi terhadap suatu peradaban kota yang banyak terpengaruh oleh kebudayaan Spanyol dan agama katolik.

EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL ( HUBUNGAN INTERNASIONAL ) _ Shinta

PENGERTIAN EPI
Menurut Gilpin : Kekuatan ekonomi merupakan basis dari kekuatan politik. Ekonomi adalah pencapaian kekayaan, sedangkan politik adalah pencapaian kekuatan. Jadi inti dari EPI adalah hubungan yang kompleks dalam konteks internasional antara politik dan ekonomi, antara negara dan pasar.
Hubungan antara politik dan ekonomi dengan pendekatan teoritis (Caporaso 1993) yaitu :
Teori merkantilisme
Teori liberalisme ekonomi
Teorimarxisme



MERKANTILISME
Merkantilisme adalah pandangan dunia tentang elit-elit politik yang berada pada garis depan pembangunan negara modern.

Pandangan merkantilisme :
Ekonomi adalah alat politik, suatu dasar bagi kekuasaan politik
Perekonomian internasional sebagai rena konflik antara kepentingan nasional yang bertentangan, dari pada sebagai wilayah kerja sama dan saling menguntungkan.
Perekonomian tunduk pada peningkatan kekuatan negara, politik lebih diutamakan dari pada ekonomi. ( negara sebagai aktor utama )
Kekayaan dan kekuasaan adalah tujuan yang saling melengkapi. ( tujuan ekonomis yaitu kekuatan negara )
Sifat hubungan ekonomi yaitu konfliktual, zero-sum ( keuntungan suatu negara = kerugian negara lain )



LIBERALISME EKONOMI
Pandangan ekonomi liberal :
Hubungan antara ekonomi dan politik yaitu perekonomian pasar merupakan suatu wilayah yang otonom dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya sendiri.
Aktor utama ekonomi liberal adalah individu dan perusahaan swasta, dimana pasar cenderung memaksimalkan kepentingan semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang berpartisipasi dalam pertukaran pasar.
Pertukaran ekonomi bersifat positive sum game, kooperatif.
Tujuan ekonomi yaitu kesejahteraan maksimum individu dan sosial.


MARXIXME
Marx memandang perekonomian sebagai tempat eksploitasi manusia dan perbedaan kelas. Ia mengambil pendapat zero sum dari merkantilisme dan memakainya pada hubungan kelas selain hubungan negara.
Kaum marxis sepakat dengan kaum merkantilis bahwa politik dan ekonomi sangat berkaitan. Berbeda denan kaum liberal yang mengatakan bidang ekonoi berjalan dengan hukumnya sendiri.
· Menurut kaum merkantilis ekonomi adalah alat politik.
· Menurut kaum marxis ekonomi itu nomor satu dan politik yang ke-dua



Menurut kaum Marxis perekonomian kapitalis didasarkan pada dua kelas sosial yang bertentangan yaitu :
1. Kaum borjuis ( memiliki alat-alat produksi )
2. Kaum proletar ( hanya memiliki kekuatan kerja yang harus dijual pada kaum borjuis )
Jadi keuntungan kapitalis berasal dari eksploitasi tenaga kerja ( kaum proleter )



Menurut Marx pertumbuhan kapitalisme bukanlah sebuah kemunduran / kenegativan meskipun telah melakukan eksploitasi buruh. Marx mengatakan kapitalis berarti sebuah kemajuan dalam dua hal yaitu : ( disebut dengan materialisme )
1. Kapitalisme menghancurkan hubungan produksi sebelumnya, seperti feodalisme, perbudakan
2. Kapitalisme membuka jalan bagi revolusi sosial ( alat-alat produksi sebagai kontrol sosial bagi keuntungan kaum proleter )



Produksi ekonomi adalah dasar bagi semua aktivitas manusia lainnya termaksud politik dasar ekonomi yang terdiri dari :
1. Kekuatan-kekuatan produksi ( tingkatan tehnis aktivitas ekonomi )
Contoh : mesin-mesin industri dan kerajinan tangan pengrajin.
2. Hubungan produksi (sistem kepemilikan sosial yang menentukan kendali kekuatan produksi)



Gabungan dari kekuatan produksi dan hubungan produksi membentuk suatu mode produksi tertentu sebagai contoh kapitalisme yang didasarkan pada mesin industri dan kepemilikan swasta (Halliday 1994 : 60).
Kerangka kerja kaum marxis bagi study EPI yaitu :
1. Negara tidak otonom : digerakan oleh kepentingan kelas yang berkuasa dan negara kapitalis digerakan oleh kepentingan kaum borjuis.
2. Sebagai suatu sistem ekonomi : kapitalis bersifat ekspansif, selalu mencari pasar baru dan lebih menguntungkan.



Lenin, pemimpin komunis pada revolusi rusia 1917 berpendapat bahwa proses perluasan kapitalis pasti tidak selalu sama atau tidak seimbang antara negara industri dan perusahaan. Menurut Lenin hal ini merupakan hukum pembangunan tidak seimbang.
Lenin dan Hukum Pembangunan Tidak Seimbang



Tidak ada dasar lain yang dapat dipikirkan dalam kapitalisme bagi pembagian wilayah pengaruh . . . dari pada perhitungan kekuatan partisipan dalam pembagian, kekuatan ekonomi, keuangan, militer umumnya, dan seterusnya. Dan kekuatan dari partisipan-partisipan ini dalam pembagian tidak berubah sampai derajat yang sama : dalam kapitalisme pembangunan dari usaha-usaha yang berbeda, kepercayaan, cabang-cabang industri atau negara-negara tidak dapat seimbang.
( Lenin, 1917. Dikutip dari Gilpin 1987 : 39 )



Teori EPI saat ini berdasarkan pada kerangka Marxisme adalah analisis Immanuel Wallerstein tentang perkembangan sejarah perekonomian dunia kapitalis ( Wallerstein 1979 : 1991).
Wallerstein memberikan banyak tekanan pada perekonomian dunia dan cenderung mengabaikan pilitik internasional. Ia mempercayai perekonomian dunia sebagai pembangunan yang tidak seimbang yang telah menghasilkanhirarki dari wilayah core, semi periphery, dan periphery.



KOMBINASI TEORI-TEORI KLASIK


MERKANTILISME
Hubungan antara ekonomi dan politik : Poitik yang menentukan
Aktor utama atau unit analisis : Negara - negara
Sifat hubungan ekonomi : Konfliktual zero sum game
Tujuan ekonomi : Kekuatan negara


LIBERALISME EKONOMI
Hubungan antara ekonomi dan politik : Ekonomi otonom
Aktor utama atau unit analisis : Individu - individu
Sifat hubungan ekonomi : Kooperatif positive sum game
Tujuan ekonomi : Memaksimumkan kesejahteraan individu


MARXISME
Hubungan antara ekonomi dan politik : Ekonomi yang menentukan
Aktor utama atau unit analisis : Kelas -kelas
Sifat hubungan ekonomi : konfliktual
Tujuan ekonomi : Kepentingan kelas



GLOALISASI EKONOMI DAN TEORI-TEORI EPI

Liberalisme Ekonomi

pernyataan benar :
Globalisasi ekonomi memilki potensi membawa peningkatan kesejahteraan bagi semua.
Globalisasi ekonomi menentang negara

pernyataan salah :
Globalisasi ekonomi menguntungkan setiap orang.
Globalisasi ekonomi mengkibatkan kemunduran suatu negara

Realis Merkantilisme

pernyataan benar :
Negara – negara menyesuaikan pada tantangan globalisasi ekonomi.
Negara tetap menjadi pemain yng kuat

pernyataan salah :
Negara berada dalam kendali penuh globalisasi ekonomi.
Globalisasi ekonomi sekedar semakin interdependensi

Neo Marxisme

pernyataan benar :
Globalisasi ekonomi adalah suatu proses hirarki, tidak seimbang

pernyataan salah :
Globalisasi ekonomi hanya menguntungkan sekelompok kecil minoritas

DIET SEHAT_Shinta

Gunakan ramuan daun salam untuk mengurangi berat badan hingga berat yang diinginkan. Cara membuatnya adalah dengan merebus segenggam daun salam yang telah dibersihkan dengan dua gelas air. rebus air bersih dan daun salam hingga airnya tinggal satu gelas tersisa. Setelah itu minum saat hangat-hangat kuku setiap hari satu gelas sampai berat badan yang diimpikan tercapai. Semoga berhasil, jika bermasalah hentikan minum rebusan daun salam, kerena mungkin tidak cocok dengan anda.

Tubuh langsing dan ramping memang idaman setiap perempuan. Hal ini dikarenakan banyaknya anggapan mengatakan bahwa perempuan cantik pasti akan identik dengan tubuh yang langsing. pada hal kecantikan tidak hanya terpancar dari fisik semata.

Menjadi langsing bagi sebagian besar orang memang bukanlah hal yang mudah, apalagi saat usia sudah memasuki 30 tahun. Perubahan metabolisme tubuh biasanya menyebabkan naiknya berat badan dan membuncitnya perut.

Padahal mengatasi masalah kegemukan tidaklah terlalu sulit, asalkan ditunjang dengan olahraga teratur, diet seimbang, serta mencoba resep tradisional dari tumbuh-tumbuhan di sekitar anda. Ada beberapa tumbuhan tradisional yang bisa dicoba menurunkan berat badan secara alami, simak berikut ini.

Mengkudu atau Morinda Citrifolia memang dikenal sebagai tumbuhan multi fungsi. Mungkin anda tidak menyadari bahwa tanaman ini juga berkhasiat menurunkan berat badan. Kandungan zat dalam buah mengkudu seperti asetil ester, kapron dan soranidiol mampu mengurangi lemak tubuh yang berlebihan.

Jati belanda atau jati londo atau bahasa ilmiahnya Guazuma ulmifolia. Memang sudah dikenal sebagai obat tradisional untuk menurunkan berat badan. Bahkan perusahaan jamu tradisional ada yang memproduksi tanaman tersebut sebagai teh pelangsing (slimming tea).
Bengle atau Zingiber cassumunar mengandung asam organik yang berkhasiat untuk mengurangi lemak dalam tubuh. Air rebusan bengle jika diminum segelas sehari dapat menurunkan berat badan.

Buah nanas atau ananas comosus selain dikenal sebagai sumber vitamin C, ternyata mampu juga menjadi obat pelangsing. Caranya adalah menghaluskan buah nanas lalu airnya diminum satu gelas dalam sehari. Jika diminum secara teratur maka buah nanas mampu membantu menurunkan berat badan, karena buah ini mengandung protein, asam organik dan dektrosa. Tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan maka akan berdampak negatif karena buah nenas mengandung kalsium oksalat yang dapat mengakibatkan batu ginjal.

Delima Putih atau dalam bahasa ilmiahnya Punica granatum. Buah delima putih dipercaya sebagai pelangsing tubuh dan obat gangguan keputihan.

Kunci Pepet atau Kaempferia angustifolia. Selain mampu mengurangi lemak dalam tubuh ternyata kunci pepet juga bisa mengurangi berat badan. Kunci pepet memiliki efek mengurangi selera makan. Akan lebih baik anda campurkan kunci pepet dalam menu masakan keseharian.

Pinang atau Areca catechu. Mungkin anda mengenal pinang hanya untuk menginang dengan sirih. Untuk menurunkan berat badan, biji pinang diiris tipis lalu jemur hingga kering. Tumbuk lumat menjadi serbuk. Setengah sendok teh serbuk tersebut direndam ke dalam air panas semalaman lalu minum keesokan harinya dan petang bersama ampasnya. Ramuan tersebut diminum selama kurang lebih dua minggu.

Kemuning atau Murraya paniculata. Daun kemuning dipercaya berkhasiat mempertahankan sel tubuh agar tidak terganggu lemak. Untuk melangsingkan tubuh satu genggam daun kemuning segar, satu genggam daun mengkudu ditambah temugiring setengah jari kelingking. Tumbuk halus lalu ditambah satu cangkir air masak, peras dan disaring, airnya diminum pada pagi hari sebelum sarapan.

Wortel dan mentimun bila dicampurkan menjadi satu minuman jus maka akan menurunkan berat badan. Caranya adalah siapkan dua atau tiga batang wortel dan satu buah mentimun berukuran sedang, lalu diparut dan airnya diperas. Untuk memperkaya rasa dapat dibubuhi sari jeruk nipis. Jus ini dapat diminum sedikitnya dua hari sekali hingga anda memiliki berat yang sesuai.

Nb : bagi tmn2 yang ingin langsing, usahakan jgn diet yang terlalu ekstrim krn diet ekstrim hanya akan menimbulkan penyakit sebagai masalah baru dalam kehidupan qt.....ok...(^_^)

SELAMAT MENCOBA