PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan atau aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarannya
Yang dimaksud dengan segala sesuatu :
- Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum
- Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal
Artinya :
- Dari mana hukum itu dapat ditemukan
- Dari mana asal mulanya hukum
- Dari mana hukum dapat dicari / hakim menemukan hukum
- Sehingga dasar peristiwanya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat / berlaku dsb
Aktifitas hukum administrasi negara :
- Mencangkup kegiatan administrasi negara yang bersifat nasional juga internasional sebagai perkembangan global saat ini
- Menjadikan sumber administrasi negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Sumber hukum internasional :
- Seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain
- Juga berupa konvensi internasional yang telah di DIRATIFIKASI
Bentuk hukum peraturan daerah propinsi kabupaten kota dan peraturan daerah sumber hukum materil dan sumber hukum formil
Sumber hukum :
1. sumber hukum materiil
faktor-faktor yang membantu isi dari hukum itu dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi dll
2. sumber hukum formil
sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum
ada beberapa bentuk hukum yaitu : UU, YURISPRUDENSI, KEBIASAAN, DOKRIN, TRAKTAT
SUMBER HUKUM MENURUT AGRA DIKUTIP SUDIKNO 1986 : 63
1. sumber hukum materiil
- tempat dimana hukum itu diambil
- sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum
misalnya:
- hubungan social politik
- situasi social ekonomi
- pandangan keagamaan dan kesusilaan
- hasil penelitian ilmiah
- perkembangan internasional
- keadaan geografis
- contoh : seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
- seorang ahli kemasyarakatan / sosiologi mengatakan yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
2. sumber hukum formal
- tempat / sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
- ini brkaitan dengan bentuk / cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku
VAN ALPEDOORM dalam R.SOEROSO 2005 : 118
1. sumber hukum dalam arti sejarah
2. sumber hukum dalam arti sosiologis / teleologis
3. sumber hukum dalam arti filosofis
4. sumber hukum dalam arti formil
SUMBER HUKUM DALAM ARTI SEJARAH VAN APELDOORN / R.SOEROSO
Dalam arti sejarah
- tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah dari segi histories
dibagi menjadi 2 :
a. sumber hukum yang merupakan tempet ditemukan / dikenalnya hukum secara histories / dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya
b. sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan UU mengambil bahannya
SUMBER HUKUM DALAM ARTI SOSIOLOGIS / TELEO;OGIS
- merupakan faktor yang menentukan isi hukum positif
- misalnya keadaan agama pandangan agama dan lain-lain
SUMBER HUKUM DALAM ARTI FILOSOFIS :
A. Sumber isi hukum disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana
Ada 3 pandangan yang menjawab pertanyaan ini ;
1. pandangan teoritis : pandangan bahwa isi hukum berasal dari tuhan
2. pandangan hukum kodrat : pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia
3. pandangan mazhab histories : pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum
B. sumber kekuatan mengikat dari hukum
- mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat
- mengapa kita tunduk pada hukum
- kekuatan mengikat dari kaidah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa
- tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan . kepercayaan
SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMIL
- sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif
- merupakan faktor yang menimbulkan hukum yang berlaku mengikat hakim dan masyarakat
- isinya timbul dari kesadaran dari masyarakat
- agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk UU kebiasaan dan traktat / perjanjian antar negara
MARHAENIS 1981:46 MEMBEDAKAN SUMBER HUKUM :
1. sumber hukum ditinjau dari filosofis idiologis
2. sumber hukum dari segi yuridis
I. SUMBER HUKUM FILOSOFIS IDIOLOGIS
Sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (WAY OF LIFE) dari suatu negara seperti liberalisme, komunisme, lenisme, pancasila
II. SUMBER HUKUM YURIDIS
Merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari simber segi filosofis idiologis
Yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materil
A. SUMBER HUKUM MATERIIL
- Sumber hukum yang dilihat dari segi isinya
- Misalnya KUHP segi materiil mengatur pidana umum kejahatan dan pelanggaran
- KUH perdata dari segi materiilmengatur tetang masalah orang sebagai subjek hukum
- Bukan sebagai objek hukum
- Perikatan perjanjian
- Pembuktian dan ….
B. SUMBER HUKUM FORMAL
- Sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal
- Sumber hukum dari segi bentuknya yang lazim
- Terdiri dari : UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi
SUMBER HUKUM FORMIIL DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MENURUT UTRECHT :
1. UU / administrasi negara tertulis
2. praktek administrasi negara / hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan
3. yurisprudensi baik keputusan yang diberi kesempatan banding oleh hakim ataupun yang tidak ada banding oleh dministrasi negara
4. doktrin / pendapat para ahli hukum administrasi negara
UU / STATUTE : peraturan tertulis yang dibuat oleh perlengkapan negara dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan
Menurut buys :
1. UU dalam arti formil
- Setiap keputusan yang merupakan UU karena cara pembuatannya
- Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden dan DPR contoh : UU PA, UU tentang APBN
2. UU dalam arti materiil
- Setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk
- Contoh : UU PA ditinjau dari segi kekuatan mengikat setiap warga negara Indonesia dibidang agrarian
Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pasal 5 ayat 1 ditegaskan : presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
Kemudian dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan : DPR memegang kekuasaan membentuk UU
Berdasarkan pasal 20 ayat 2 disebutkan : setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Dengan adanya perubahan UUD 1945 tersebut :
- Kedudukan DPR jelasmerupaka lembaga pemegang kekuasaan legislative
- Fungsi inisiatif dibidang legislative yang dimiliki presiden tidak menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan utama dibidang ini
- Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa UUD 1945 sungguh-sungguh menerapkan system pemisahan kekuasaan legislative eksekutif dan yudikatif
- Sama-sama bentuk peraturan yang proses pembentukannya melibatkan peran wakil rakyat dan pejabat pemerintahan
- Khusus untuk tingkat desa
- Meskipun tidak terdapat lembaga parlemen sebagaimana diatur dalam pasal 209 dan 210 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
- Dibentuk badan permusyawaratan desa
- Ditegaskan badan permusyawaratan desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang melibatkan peran wakil rakyat tersebutkepala pemerintahan tersebut juga perlu diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang bersifat pelaksanaan
- Selain UU presiden juga berwenang mengeluarkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden
- Demikian gubernur, bupati, walikota dan kepala desa selain bersama-sama para wakil rakyat membentuk peraturan daerah dan peraturan desa
- Juga berwenang mengeluarkan peraturan kepala daerah
dsni semua ku dapatkan....kegembiraan, keceriaan, kebersamaan....tak ada kata sedih,,,yg ada hanya tawa dan canda...(^_^)
Mengenai Saya
- shinta punya
- gak bnyk hal yg bs di banggakan dr sy .. tp sy akan selalu berusaha memberi yg terbaik dr kekurangan diri ini .. (^_^)
Kamis, 14 Mei 2009
Jumat, 01 Mei 2009
DEmokrasi
Negara – negara Komunis menyatakan dirinya berdemokrasi. Karena pada dasarnya dari banyaknya aliran fikiran yang mengatasnamakan demokrasi tetapi ada dua aliran penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok yang mengatasnamakan dirinya “demokrasi” , tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula – mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II juga didukung oleh Negara – Negara baru di Asia. India, Pakistan, dan Indonesia mencita – citakan demokrasi konstitusionil, sekalipun terdapat bermacam – macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup di dalam Negara – Negara tersebut. Di lain pihak ada Negara – Negara baru di Asia yang mendasarkan dirinya atas Azaz Komunisme, yaitu RRC, Korea Utara, dan sebagainya. Seperti yang telah di jelaskan diatas demokrasi memang didukung oleh sebagian besar Negara – Negara di dunia. Tetapi di samping demokrasi konstitusionil, telah timbul pada abad ke 19 suatu ideology yang juga mengembangkan suatu konsep demokrasi yang dalam banyak hal bertentangan dengan azaz – azaz pokok demokrasi konstitusionil. Demokrasi dalam arti ini dipakai misalnya dalam istilah – istilah proletar dan Demokrasi Soviet ( seperti yang dipakai di Uni Soviet) pada Demokrasi Soviet komunisme tidak hanya merupakan system politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai – nilai tertentu antara lain:* Gagasan monoisme. Gagasan ini menolak adanya golongan – golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan pikiran merupakan suatu perpecahan;* Kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Pada sekarang ini paksaan fisik telah diganti dengan indoktrinisasi secara luas terutama ditunjukan untuk anak muda;* Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme, karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada tercapainya komunisme.Mekanisme untuk menyelenggarakan azaz – azaz Komunisme :- Sistem satu partai- Soviet tertinggi secara formil memegang semua kekuasaan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Soviet tertinggi nmerupakan forum untuk menyebarkan dan mempopulerkan kebijaksanaan pemerintah, dan memberi kesan kepada rakyat bahwa ia berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan . Tujuanya bukan untuk mengontrol pemerintah.- Pemilihan umum bersifat rahasia tetapi tidak ada kemerdekaan politik dan pencalonan berdasarkan system calon tunggal untuk setiap kursi , calon mana ditetapkan Partai Komunis.Demokrasi rakyat (Negara – Negara Eropa Timur sesudah berakhirnya perang Dunia II).Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah ‘ bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khususn ini tumbuh dan berkembang di Negara – Negara Eropa Timur seperti Cekoslovakia, Polandia Hongaria, Rumania, Bulgaria serta Yugoslavia, dan Tiongkok. Di Negara – Negara Eropa Timur secara resmi terdapat system multi partai dengan kedudukan sertaperanan partai komunis yang dominant. Ciri – cirri demokrasi rakyat terbentuk dua:- Suatu wadah front persatuan ( united front) yang merupakan landasan kerjasama dari partai komunis dengan golongan – golongan lainya di dalam masyrakat di mana partai berperan sebagai penguasa;- Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.Menurut saya Demokrasi atau Democracy artinya bentuk pemerintahan yang jika dibandingkan dengan monarkhi dan aristokrasi di jalankan oleh rakyat. Demokrasi bukanlah nama yang baik tetapi sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung – pendukungnya.Di Indonesia Demokrasi baru dijalankan secara structural . Padahal Demokrasi yang baik selain structural juga harus didukung oleh culture yang baik.2. Pemilu di Indonesia ;Indonesia telah melaksanakaan pemilu sejak tahun 1955 hingga sekarang. Pemilu pertama kali di laksanakan pada tahun 1955 tetapi tidak dapat dilanjutkan pada pemilu kedua lima tahun berikutnya nkarena berubahnyaformat politik dengan dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Langganan:
Postingan (Atom)