Negara – negara Komunis menyatakan dirinya berdemokrasi. Karena pada dasarnya dari banyaknya aliran fikiran yang mengatasnamakan demokrasi tetapi ada dua aliran penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok yang mengatasnamakan dirinya “demokrasi” , tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula – mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II juga didukung oleh Negara – Negara baru di Asia. India, Pakistan, dan Indonesia mencita – citakan demokrasi konstitusionil, sekalipun terdapat bermacam – macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup di dalam Negara – Negara tersebut. Di lain pihak ada Negara – Negara baru di Asia yang mendasarkan dirinya atas Azaz Komunisme, yaitu RRC, Korea Utara, dan sebagainya. Seperti yang telah di jelaskan diatas demokrasi memang didukung oleh sebagian besar Negara – Negara di dunia. Tetapi di samping demokrasi konstitusionil, telah timbul pada abad ke 19 suatu ideology yang juga mengembangkan suatu konsep demokrasi yang dalam banyak hal bertentangan dengan azaz – azaz pokok demokrasi konstitusionil. Demokrasi dalam arti ini dipakai misalnya dalam istilah – istilah proletar dan Demokrasi Soviet ( seperti yang dipakai di Uni Soviet) pada Demokrasi Soviet komunisme tidak hanya merupakan system politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai – nilai tertentu antara lain:* Gagasan monoisme. Gagasan ini menolak adanya golongan – golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan pikiran merupakan suatu perpecahan;* Kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Pada sekarang ini paksaan fisik telah diganti dengan indoktrinisasi secara luas terutama ditunjukan untuk anak muda;* Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme, karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada tercapainya komunisme.Mekanisme untuk menyelenggarakan azaz – azaz Komunisme :- Sistem satu partai- Soviet tertinggi secara formil memegang semua kekuasaan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Soviet tertinggi nmerupakan forum untuk menyebarkan dan mempopulerkan kebijaksanaan pemerintah, dan memberi kesan kepada rakyat bahwa ia berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan . Tujuanya bukan untuk mengontrol pemerintah.- Pemilihan umum bersifat rahasia tetapi tidak ada kemerdekaan politik dan pencalonan berdasarkan system calon tunggal untuk setiap kursi , calon mana ditetapkan Partai Komunis.Demokrasi rakyat (Negara – Negara Eropa Timur sesudah berakhirnya perang Dunia II).Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah ‘ bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khususn ini tumbuh dan berkembang di Negara – Negara Eropa Timur seperti Cekoslovakia, Polandia Hongaria, Rumania, Bulgaria serta Yugoslavia, dan Tiongkok. Di Negara – Negara Eropa Timur secara resmi terdapat system multi partai dengan kedudukan sertaperanan partai komunis yang dominant. Ciri – cirri demokrasi rakyat terbentuk dua:- Suatu wadah front persatuan ( united front) yang merupakan landasan kerjasama dari partai komunis dengan golongan – golongan lainya di dalam masyrakat di mana partai berperan sebagai penguasa;- Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.Menurut saya Demokrasi atau Democracy artinya bentuk pemerintahan yang jika dibandingkan dengan monarkhi dan aristokrasi di jalankan oleh rakyat. Demokrasi bukanlah nama yang baik tetapi sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung – pendukungnya.Di Indonesia Demokrasi baru dijalankan secara structural . Padahal Demokrasi yang baik selain structural juga harus didukung oleh culture yang baik.2. Pemilu di Indonesia ;Indonesia telah melaksanakaan pemilu sejak tahun 1955 hingga sekarang. Pemilu pertama kali di laksanakan pada tahun 1955 tetapi tidak dapat dilanjutkan pada pemilu kedua lima tahun berikutnya nkarena berubahnyaformat politik dengan dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar