dsni semua ku dapatkan....kegembiraan, keceriaan, kebersamaan....tak ada kata sedih,,,yg ada hanya tawa dan canda...(^_^)
Mengenai Saya
- shinta punya
- gak bnyk hal yg bs di banggakan dr sy .. tp sy akan selalu berusaha memberi yg terbaik dr kekurangan diri ini .. (^_^)
Selasa, 22 Desember 2009
DIRI-MU UNTUK-NYA _ Shinta
"PILIHAN"
Tak salah
dan tak ada yang dipersalahkan
Kebenaran tlah membuka gerbang kenyataan
Ranting muda ini
tak lagi menunjuk kecemburuannya pd si tua
Sadar akan keberadaan'y
dan mulai membaca diri "SIAPA AKU"
Aq si muda yang tak mengerti berguna'y cahaya untuk qu
Aq si muda yang tak mengerti bahaya'y angin untuk qu
Aq si muda yang tak mengerti siapa kau untuk qu
Ku kira, bersentuh hati
Sebatas perkiraan yang mudah melesat
ingkari nyata
bertahan dalam mimpi
Sebuah keputusan
bertopeng kekonyolan diri
Tak terima ada'y
namun beginilah adanya
By : ShiNTa IsYa
Selasa, 08 Desember 2009
WAKTU YANG TAK BERPIHAK _ Shinta
Ranting muda ini tlah terpatahkan pd seleksi alam
si tua tersenyum lembut
dan si muda tercengang pilu...
bunga kecil nan mungil berteriak sendu tiada yg peduli
syapa aku..( tanya'y dalam hati )
apa mau'y tak terdengar barang sekejab...
si muda pun berkata " cantik rupawan itulah dia "
tiada setitik pun sebuah kerapuhan pada'y
berharap seperti'y namun tiada kuasa...
si muda ini terlalu rapuh terpatahkan...
satu guncangan seribu akar pun bekerja...
tiada hasil yg dapat dibanggakan...
seketika itu pula...
sang bunga mungil perlahan terlihat redup sayup...
hingga akhir'y merelakan apa yg ditakdirkan pada'y...
Selasa, 01 Desember 2009
AMANDEMEN UUD _Shinta
Khususnya di bidang politik yaitu perubahan dilakukan dengan mencoba untuk menciptakan suatu sistem tatanan negara serta iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Sedangkan di bidang budaya kebijakan di ambil untuk memperbaiki serta upaya untuk penanggulangan krisis moral.
Di bidang hukum perubahan dilakukan demi perbaikan dan pembangunan hukum. Salah satu cara yang di lakukan oleh pemerintah negara adalah dengan melakukan amandemen pada undang-undang dasar 1945. Hal ini dilakukan karena undang-undang dasar 1945 di anggap banyak memiliki kelemahan – kelamahan sehingga dengan diadakannya suatu amandemen guna untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan / tindakan diktatoris dari para penguasa oleh karena itu di perlukan suatu perubahan pada undang – undang dasar 1945 yang di miliki oleh negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan dan meminimalisir celah – celah untuk penyelewengan kekuasaan.
Amandemen undang – undang dasar 1945 juga bertujuan untuk memberi payung hukum dari berbagai perubahan yang terjadi dan yang akan terjadi. Sedangkan untuk mengubah suatu sistem maka di perlukan suatu payung hukum yang jelas sehingga perubahan dapat terealisasi. Undang –undang dasar 1945 memiliki urutan tertinggi dalam tata urutan perundang – undangan Republik Indonesia saat itu harus dapat memayungi secara tegas perubahan yang terjadi. Dalam makalah ini penulis akan memkaji beberapa hal mengenai amandemen undang – undang dasar 1945 dari yang pertama hingga ke-empat.
Seiring dengan amandemen yang tejadi muncullah berbagain pro dan kontra mengenai keabsahan amandemen undang – undang dasar 1945. Ada beberapa pihak yang menyebutkan undang – undang dasar 1945 sebagai bentuk penyimpangan. Mereka berpendapat bahwa amandemen adalah sebuah hal dan langkah yang wajar dalam pembangunan hukum. Mereka berpandangan bahwa undag – undang dasar 1945 bukanlah suatu yang luar biasa sehingga janganlah di perpanjang dan di sembah – sembah layaknya berhala dan karena itu amandemen yang dilakukan adalah sebagai sesuatu hal yang biasa pula sebagai upaya – upaya untuk pembangunan suatu negara.
Amandemen juga berguna untuk proses pembangunan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Paton ( 1951 ) pada hakekatnya ialah pembinaan hukum dan embaharuan hukum. Semua itu mencangkup tentang apa yang di buru oleh hukum dan pembaharuan hukum, serta penghabisan dan pengkukuhan unifikasi hukum.
Jadi amandemen undang – undang dasar 1945 adalah merupakan salah satu bentuk dari sebuah pembaharuan hukum yang bertujuan untuk membentuk atau mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang bersifat nasional ( The Indonesian Legal System ).
· "Amendment" berasal dari kata Inggris "amend" yang berarti mengubah (change) atau membuat menjadi lebih baik atau memperbaiki (repair).
· Lema "amendemen" itulah yang diberi arti, yakni
(1) Usul perubahaan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan rakyat dan sebagainya, dan
(2) Penambahan pada bagian yang sudah ada.
UUD 1945 --> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman --> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
Undang – Undang adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara. Yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya yang kemudian di keluarkan oleh negara itu.
Undang – Undang Dasar 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949 yaitu Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998 yaitu Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
· Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
· Lemahnya checks and balance spada institusi-institusi ketatanegaraan.
· Executive heavy yakni kekuasaan dominan berada ditangan Presiden dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif
· Pengaturan yang terlampau fleksibel ( vide: pasal 7 UUD 1945 sebeluma mandemen )
· Terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
· Siapa yang berwenang membentuk dan mengubah UUD 1945 ?
· MPR: Pasal 3 ayat(1) UUD 1945 ***
· Bandingkan dengan rumusan pasal 3 UUD 1945 sebelum diamandemen !
· Sri Sumantri (1987: 149) menegaskan dalam Disertasi: wewenang mengubah UUD adalah masalah hukum yang mengandung aspek politik !
Mengubah Pasal 8 UUD 1945 ( jabatan Wapres sengaja dikosongkan )
TAP MPRS IX/MPRS/1966
Pengemban Supersemar: Mengubah pasal dalam UUD melalui mekanisme terselubung (Soewoto2004: 70-71).
· TAP MPR No. I/MPR/1978 & IV/MPR/1983: Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidakakan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakan secara murni dan konsekuen.
· Pasal 2 TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum: Apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dulu harus meminta pendapat rakyat melalu iReferendum
· Bagaimana mekanisme mengubah UUD 1945 ?
· Bab XVI Pasal 37 UUD 1945:
(1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
(2) Setia pusul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
• Amandemen yang di lakukan terhadap undang – undang dasar 1945 tidak serta mera muncul. Namun hal tersebut telah melalui berbagai tahap dan berbagai kajian, baik itu di lingkungan akademis, maupun di lingkungan MPR itu sendiri. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
• Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
• Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
*) : Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
PAH III (25 orang)
**) : Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
PAH I (47 orang)
***) : Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
PAH I (51 orang)
****) : Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus2002
Total anggota MPR yang terlibat dalam Amandemen adalah 64 orang
• 25butirtidakdiubah
• 46 butir diubah / ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan
• 174 ketentuan baru (> 300 % isi UUD 1945)
• Lalu, dengan perubahan mendasar yang demikian,bagaimana dengan penamaan UUD ?
• SU MPR 14-21 Oktober1999
• Terdiridari9 pasal: Ps. 5; Ps. 7 ;Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ;Ps.21.
• Inti perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat ( executive heavy )
• SU MPR 7-8 Agustus 2000
• Perubahan: 5 Babdan25 pasal: Ps. 18; Ps. 18A; Ps. 18B ; Ps. 19 ; Ps.20 ; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B ; BabIXA, Ps 25E; BabX, Ps. 26 ; Ps. 27; BabXA, Ps. 28A ; Ps.28B; Ps.28C ; Ps.28D ; Ps.28E ; Ps.28F ; Ps.28G ; Ps.28H ; Ps.28I ; Ps.28J ; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A ; Ps.36B ; Ps.36C.
• Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
• ST MPR 1-9 November 2001
• Perubahan3 Babdan22 Pasal: Ps. 1; Ps. 3 ; Ps.6 ; Ps.6A ; Ps.7A ; Ps.7B ; Ps.7C ; Ps.8 ; Ps.11 ; Ps.17, BabVIIA, Ps. 22C ; Ps.22D ; BabVIIB, Ps. 22E ; Ps.23 ; Ps.23A ; Ps.23C ; BabVIIIA, Ps. 23E ; Ps. 23F ; Ps.23G ; Ps.24 ; Ps.24A ; Ps.24B ; Ps.24C.
• Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
• ST MPR 1-11 Agustus 2002
• Perubahan 2 Bab dan13 Pasal: Ps. 2; Ps. 6A ; Ps.8 ; Ps. 11 ; Ps.16 ; Ps.23B ; Ps.23D ; Ps.24 ; Ps. 31 ; Ps.32 ; BabXIV, Ps. 33 ; Ps.34 ; Ps.37.
• Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
· Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
· Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
· Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
· Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
· Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
· Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
· Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
· Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
· Memberikan persetujuan atas PERPU.
· Memberikan persetujuan atas Anggaran.
· Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
MAHKAMAH AGUNG
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
• Terdiridari3 bagian: (1) PembukaanUUD/4 alinea; (2) BatangTubuhUUD/16 bab37 pasal; (3) Penutup/AturanPeralihan-4 pasaldanAturanTambahan-2 ayat
• Sumber : M. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 ( 1960: 77 ), dalam Joeniarto ( 1966: 31-34 )
• Terdiri dari 3 bagian :
(2) Batang Tubuh UUD / 16 bab 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan;
(3) Penjelasan
• LN 1959 No. 75, secara teoritik“ penjelasan” berkedudukan sebagai penafsiran otentik
• Pembukaan dan Pasal-pasal
• Pasal II Aturan Tambahan :
• Mengurangi kekuasaan Presidenden gancar amendistribusikan kekuasaan secara vertikal dan membagikan kekuasaan secara horisontal
• Mengubah kekuasaan yang sentralistik kearah desentralistik
• Meningkatkan peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif
• Mengubah struktur keanggotaan MPR dan menggunakan sistem bikameral dalam pembuatan UU
• Mengembalikan hak atas kedaulatan rakyat dengan pemilu langsung
• Menjaga kekuasaan yang seimbang dengan menerapkan mekanisme “check and balance system”
• Menata kembali sistem peradilan dan pranat lunak untuk memulihkan kepercayaan pencari keadilan
• Konstitusi yang rinci memuat HAM, kewajiban penyelenggara negara dan pembatasan / pengendalian kekuasaan
PENGERTIAN KEBUDAYAAN MENURUT PARA AHLI _ Shinta
Kebudayaan adalah kompleks yang mencangkup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat, dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Ø SELO SOEMARDJAN dan SOELAEMAN SOEMARDI
( dalam bukunya : Setangkai Bunga Sosiologi )
Kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat yang akan menjadi sebuah pacuan bagi kehidupan bermasyarakat guna mencapai kehidupan yang sejahtera.
Ø C. KLUCHON dan W.H. KELLY
( dalam bukunya : Culture Acritical Review Concept & Definition )
Kebudayaan adalah hasil tanya jawab dengan ahli antropologi, ahli hukum, ahli psikologi, dan ahli sejarah yang eksplisit, implicit, rasional, irasional yang terdapat pada setiap waktu, sebagai pedoman yang potensial bagi tingkah laku manusia.
Ø SOERJONO SOEKANTO
Kebudayaan adalah sesuatu yang mencangkup semua yang didapat atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perilaku yang normative, yaitu mencangkup segala cara atau pola berfikir, merasakan, dan bertindak.
Ø KOENTJARANINGRAT
( dalam bukunya : Pengantar Ilmu Antropologi )
Kebudayaan adalah keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkannya dengan cara belajar dan semua tersusun dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dan berkembang di masyarakat paling sedikit terdiri atas 3 wujud yaitu wujud ideal, tata kelakuan dan kebudayaan fisik.
Ø WILLIAM A. HAVILAND
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan atau norma yang dimiliki bersama oleh anggota masyarakat yang kalau dilaksanakan oleh anggotanya, akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat diterima.
Ø M.J. HERSKOVITS dan MALINOWSKI
Kebudayaan adalah `bagian dari kebutuhan hidup yang diciptakan oleh manusia sebagai sesuatu yang superorganic, sebab meskipun sesuatu telah punah, kebudayaan selalu hidup turun-menurun dari generasi ke generasi.
Ø LINTON
Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan sikap dan pola perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh suatu anggota masyarakat tertentu.
Ø K.H. DEWANTARA
Kebudayaan adalah buah budi manusia dalam hidup bermasyarakat sebagai hasil dari suatu hasrat nalurinya dalam mengatasi segala pengaruh alam lingkungannya.
Ø KRUBBER
Kebudayaan adalah keseluruhan realita gerak, kebiasaan, tata cara, gagasan, dan nilai-nilai yang dipelajari dan diwariskan, serta perilaku yang ditimbulkannya.
Ø FUAD HASSAN, 1998
Kebudayaan adalah suatu kerangka acuan bagi perikehidupan suatu masyarakat yang sekaligus untuk mengukuhkan jati diri sebagai kebersamaan yang berciri khas.
PENGERTIAN NEGARA _ Shinta
· Kranenburg = Suatu organisasi yg timbul krn kehendak dr suatu golongan / bangsa’y sendiri
· Aristoteles = Negara / polis persekutuan hkm & keluarga & desa guna m’perolah hidup yg sebaik2’y
· Jean Bodin = Suatu persekutuan keluarga2 dg segala kep’y yg di pimpin o/ akal dr suatu kuasa yg b’daulat
· Hans Kelsen = Diri rakyat yg disusun dlm suatu organisasi politik disuatu daerah t’tentu
· Thomas Hobbes = Suatu tubuh yg dibuat o/ org bnyk b’sm2 msng2 b‘janji akan memakai’y mnjd alat u/ keamanan & p’lindungan bagi mrk
· JJ. Rousseau = p’serikatan dr rakyat b’sm2 yg melindungi & m’pertahankan hak msng2 dr harta benda anggota yg ttp hdp dg bebas & merdeka
· Prog Mr Sunarko = suatu jenis dr suatu masy yg m’andung 3 kriteria yaitu hrs ada daerah, warga masy, & kekuasaan t’tentu
· Prof Mr M Nasrun = Suatu bentuk p’gaulan hdp t’tentu / khusus yaitu hrs mematuhi 3 syarat pokok : rakyat, daerah t’tentu, pemerintah yg b’daulat
· Mc Dougal = Mrpkn p’elompokan dr manusia yg merasa diri’y senasib & pny tujuan yg sama
Menurut’y ada 4 dasar p’elompokan manusia :
- p’elompokan manusia yg t’jd scr alamiah : suku
- ,, yg t’jd scr sengaja : organisasi
- ,, sbg cmprn 1 & 2 : kasta India
- ,, scr geonologi / keturunan
DAERAH-DAERAH KEBUDAYAAN DI AMERIKA UTARA_Shinta
1. Daerah Kebudayaan Eskimo
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa pemburu binatang laut, di pantai utara dan barat laut Kanada, seperti Bafinland, Greenland dan lain-lain, yang telah mengadaptasikan diri terhadap kehidupan di daerah-daerah sebelah utara garis pohon dan di dalam suatu sekitaran alam yang amat dingin dengan banyak es dan salju keras. Contoh-contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Eskimo Nunivakmiut di Alaska, Eskimo
2. Daerah Kebudayaan Yukon-Mackenzie
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa pemburu binatang hutan koniferus di Kanada Barat Laut, seperti beruang atau binatang-binatang berburu yang lebih kecil.
3. Daerah Kebudayaan Pantai Barat-Laut
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang hidup di desa-desa di tepi pantai barat laut kanada
Ciri-ciri yang menyolok dalam kebudayaannya adalah upacara-upacara totemisme dengan suatu seni patung kayu yang berkembang.
Contoh-contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Tlingit, Haida dan Kwakiutl
4. Daerah Kebudayaan Daratan Tinggi
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang tersebar di daerah-daerah / hidup di desa-desa dalam rumah-rumah setengah di bawah tanah dalam musim dingin.
5. Daerah Kebudayaan Plains
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang sampai kira-kira akhir abad ke-19 tersebar di daerah-daerah stepa-stepa mahaluas, yaitu di daerah plains.
6. Daerah Kebudayaan Hutan Timur
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang tersebar di daerah-daerah sekitar bagian timur laut.
Suku-suku bangsa itu umumnya hidup dalam desa-desa dengan rumah-rumah panjang yang terbuat dari kulit pohon untuk musim panas, dan rumah-rumah setengah bola.
Contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Winnebago, Huron, Iroguois.
7. Daerah Kebudayaan Dataran Kalifornia
( California Great Basin ) Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang hidup dari berburu dan mengumpulkan biji-bijian.
Contoh suku bangsa dari daerah ini adalah Miwok, Washo, Ute.
8. Daerah Kebudayaan Baratdaya
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rumpun yang tersebar di daerah gurun dan setengah gurun dan yang hidup dari pertanian intensif di lembaga-lembaga sungai.
Contoh dari suku-suku bangsa daerah ini adalah Apache, Navaho, Zuni Pueblo, Hopi Pueblo, Santa Clara Pueblo
9. Daerah Kebudayaan Tenggara
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa yang hidup dari bercocok tanam intensif dengan cangkul dan menanam jagung labu-labuan dan tembakau sebagai tanaman pokok.
Contoh dari suku-suku bangsa di daerah ini adalah Cherokee, Seminole, Choctow.
10. Daerah Kebudayaan Meksiko
Yang meliputi kebudayaan-kebudayaan suku-suku bangsa bermasyarakat rakyat pedesaan yang berorientasi terhadap suatu peradaban kota yang banyak terpengaruh oleh kebudayaan Spanyol dan agama katolik.
EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL ( HUBUNGAN INTERNASIONAL ) _ Shinta
Menurut Gilpin : Kekuatan ekonomi merupakan basis dari kekuatan politik. Ekonomi adalah pencapaian kekayaan, sedangkan politik adalah pencapaian kekuatan. Jadi inti dari EPI adalah hubungan yang kompleks dalam konteks internasional antara politik dan ekonomi, antara negara dan pasar.
Hubungan antara politik dan ekonomi dengan pendekatan teoritis (Caporaso 1993) yaitu :
Teori merkantilisme
Teori liberalisme ekonomi
Teorimarxisme
MERKANTILISME
Merkantilisme adalah pandangan dunia tentang elit-elit politik yang berada pada garis depan pembangunan negara modern.
Pandangan merkantilisme :
Ekonomi adalah alat politik, suatu dasar bagi kekuasaan politik
Perekonomian internasional sebagai rena konflik antara kepentingan nasional yang bertentangan, dari pada sebagai wilayah kerja sama dan saling menguntungkan.
Perekonomian tunduk pada peningkatan kekuatan negara, politik lebih diutamakan dari pada ekonomi. ( negara sebagai aktor utama )
Kekayaan dan kekuasaan adalah tujuan yang saling melengkapi. ( tujuan ekonomis yaitu kekuatan negara )
Sifat hubungan ekonomi yaitu konfliktual, zero-sum ( keuntungan suatu negara = kerugian negara lain )
LIBERALISME EKONOMI
Pandangan ekonomi liberal :
Hubungan antara ekonomi dan politik yaitu perekonomian pasar merupakan suatu wilayah yang otonom dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya sendiri.
Aktor utama ekonomi liberal adalah individu dan perusahaan swasta, dimana pasar cenderung memaksimalkan kepentingan semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang berpartisipasi dalam pertukaran pasar.
Pertukaran ekonomi bersifat positive sum game, kooperatif.
Tujuan ekonomi yaitu kesejahteraan maksimum individu dan sosial.
MARXIXME
Marx memandang perekonomian sebagai tempat eksploitasi manusia dan perbedaan kelas. Ia mengambil pendapat zero sum dari merkantilisme dan memakainya pada hubungan kelas selain hubungan negara.
Kaum marxis sepakat dengan kaum merkantilis bahwa politik dan ekonomi sangat berkaitan. Berbeda denan kaum liberal yang mengatakan bidang ekonoi berjalan dengan hukumnya sendiri.
· Menurut kaum merkantilis ekonomi adalah alat politik.
· Menurut kaum marxis ekonomi itu nomor satu dan politik yang ke-dua
Menurut kaum Marxis perekonomian kapitalis didasarkan pada dua kelas sosial yang bertentangan yaitu :
1. Kaum borjuis ( memiliki alat-alat produksi )
2. Kaum proletar ( hanya memiliki kekuatan kerja yang harus dijual pada kaum borjuis )
Jadi keuntungan kapitalis berasal dari eksploitasi tenaga kerja ( kaum proleter )
Menurut Marx pertumbuhan kapitalisme bukanlah sebuah kemunduran / kenegativan meskipun telah melakukan eksploitasi buruh. Marx mengatakan kapitalis berarti sebuah kemajuan dalam dua hal yaitu : ( disebut dengan materialisme )
1. Kapitalisme menghancurkan hubungan produksi sebelumnya, seperti feodalisme, perbudakan
2. Kapitalisme membuka jalan bagi revolusi sosial ( alat-alat produksi sebagai kontrol sosial bagi keuntungan kaum proleter )
Produksi ekonomi adalah dasar bagi semua aktivitas manusia lainnya termaksud politik dasar ekonomi yang terdiri dari :
1. Kekuatan-kekuatan produksi ( tingkatan tehnis aktivitas ekonomi )
Contoh : mesin-mesin industri dan kerajinan tangan pengrajin.
2. Hubungan produksi (sistem kepemilikan sosial yang menentukan kendali kekuatan produksi)
Gabungan dari kekuatan produksi dan hubungan produksi membentuk suatu mode produksi tertentu sebagai contoh kapitalisme yang didasarkan pada mesin industri dan kepemilikan swasta (Halliday 1994 : 60).
Kerangka kerja kaum marxis bagi study EPI yaitu :
1. Negara tidak otonom : digerakan oleh kepentingan kelas yang berkuasa dan negara kapitalis digerakan oleh kepentingan kaum borjuis.
2. Sebagai suatu sistem ekonomi : kapitalis bersifat ekspansif, selalu mencari pasar baru dan lebih menguntungkan.
Lenin, pemimpin komunis pada revolusi rusia 1917 berpendapat bahwa proses perluasan kapitalis pasti tidak selalu sama atau tidak seimbang antara negara industri dan perusahaan. Menurut Lenin hal ini merupakan hukum pembangunan tidak seimbang.
Lenin dan Hukum Pembangunan Tidak Seimbang
Tidak ada dasar lain yang dapat dipikirkan dalam kapitalisme bagi pembagian wilayah pengaruh . . . dari pada perhitungan kekuatan partisipan dalam pembagian, kekuatan ekonomi, keuangan, militer umumnya, dan seterusnya. Dan kekuatan dari partisipan-partisipan ini dalam pembagian tidak berubah sampai derajat yang sama : dalam kapitalisme pembangunan dari usaha-usaha yang berbeda, kepercayaan, cabang-cabang industri atau negara-negara tidak dapat seimbang.
( Lenin, 1917. Dikutip dari Gilpin 1987 : 39 )
Teori EPI saat ini berdasarkan pada kerangka Marxisme adalah analisis Immanuel Wallerstein tentang perkembangan sejarah perekonomian dunia kapitalis ( Wallerstein 1979 : 1991).
Wallerstein memberikan banyak tekanan pada perekonomian dunia dan cenderung mengabaikan pilitik internasional. Ia mempercayai perekonomian dunia sebagai pembangunan yang tidak seimbang yang telah menghasilkanhirarki dari wilayah core, semi periphery, dan periphery.
KOMBINASI TEORI-TEORI KLASIK
MERKANTILISME
Hubungan antara ekonomi dan politik : Poitik yang menentukan
Aktor utama atau unit analisis : Negara - negara
Sifat hubungan ekonomi : Konfliktual zero sum game
Tujuan ekonomi : Kekuatan negara
LIBERALISME EKONOMI
Hubungan antara ekonomi dan politik : Ekonomi otonom
Aktor utama atau unit analisis : Individu - individu
Sifat hubungan ekonomi : Kooperatif positive sum game
Tujuan ekonomi : Memaksimumkan kesejahteraan individu
MARXISME
Hubungan antara ekonomi dan politik : Ekonomi yang menentukan
Aktor utama atau unit analisis : Kelas -kelas
Sifat hubungan ekonomi : konfliktual
Tujuan ekonomi : Kepentingan kelas
GLOALISASI EKONOMI DAN TEORI-TEORI EPI
Liberalisme Ekonomi
pernyataan benar :
Globalisasi ekonomi memilki potensi membawa peningkatan kesejahteraan bagi semua.
Globalisasi ekonomi menentang negara
pernyataan salah :
Globalisasi ekonomi menguntungkan setiap orang.
Globalisasi ekonomi mengkibatkan kemunduran suatu negara
Realis Merkantilisme
pernyataan benar :
Negara – negara menyesuaikan pada tantangan globalisasi ekonomi.
Negara tetap menjadi pemain yng kuat
pernyataan salah :
Negara berada dalam kendali penuh globalisasi ekonomi.
Globalisasi ekonomi sekedar semakin interdependensi
Neo Marxisme
pernyataan benar :
Globalisasi ekonomi adalah suatu proses hirarki, tidak seimbang
pernyataan salah :
Globalisasi ekonomi hanya menguntungkan sekelompok kecil minoritas
DIET SEHAT_Shinta
Tubuh langsing dan ramping memang idaman setiap perempuan. Hal ini dikarenakan banyaknya anggapan mengatakan bahwa perempuan cantik pasti akan identik dengan tubuh yang langsing. pada hal kecantikan tidak hanya terpancar dari fisik semata.
Menjadi langsing bagi sebagian besar orang memang bukanlah hal yang mudah, apalagi saat usia sudah memasuki 30 tahun. Perubahan metabolisme tubuh biasanya menyebabkan naiknya berat badan dan membuncitnya perut.
Padahal mengatasi masalah kegemukan tidaklah terlalu sulit, asalkan ditunjang dengan olahraga teratur, diet seimbang, serta mencoba resep tradisional dari tumbuh-tumbuhan di sekitar anda. Ada beberapa tumbuhan tradisional yang bisa dicoba menurunkan berat badan secara alami, simak berikut ini.
Mengkudu atau Morinda Citrifolia memang dikenal sebagai tumbuhan multi fungsi. Mungkin anda tidak menyadari bahwa tanaman ini juga berkhasiat menurunkan berat badan. Kandungan zat dalam buah mengkudu seperti asetil ester, kapron dan soranidiol mampu mengurangi lemak tubuh yang berlebihan.
Jati belanda atau jati londo atau bahasa ilmiahnya Guazuma ulmifolia. Memang sudah dikenal sebagai obat tradisional untuk menurunkan berat badan. Bahkan perusahaan jamu tradisional ada yang memproduksi tanaman tersebut sebagai teh pelangsing (slimming tea).
Bengle atau Zingiber cassumunar mengandung asam organik yang berkhasiat untuk mengurangi lemak dalam tubuh. Air rebusan bengle jika diminum segelas sehari dapat menurunkan berat badan.
Buah nanas atau ananas comosus selain dikenal sebagai sumber vitamin C, ternyata mampu juga menjadi obat pelangsing. Caranya adalah menghaluskan buah nanas lalu airnya diminum satu gelas dalam sehari. Jika diminum secara teratur maka buah nanas mampu membantu menurunkan berat badan, karena buah ini mengandung protein, asam organik dan dektrosa. Tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan maka akan berdampak negatif karena buah nenas mengandung kalsium oksalat yang dapat mengakibatkan batu ginjal.
Delima Putih atau dalam bahasa ilmiahnya Punica granatum. Buah delima putih dipercaya sebagai pelangsing tubuh dan obat gangguan keputihan.
Kunci Pepet atau Kaempferia angustifolia. Selain mampu mengurangi lemak dalam tubuh ternyata kunci pepet juga bisa mengurangi berat badan. Kunci pepet memiliki efek mengurangi selera makan. Akan lebih baik anda campurkan kunci pepet dalam menu masakan keseharian.
Pinang atau Areca catechu. Mungkin anda mengenal pinang hanya untuk menginang dengan sirih. Untuk menurunkan berat badan, biji pinang diiris tipis lalu jemur hingga kering. Tumbuk lumat menjadi serbuk. Setengah sendok teh serbuk tersebut direndam ke dalam air panas semalaman lalu minum keesokan harinya dan petang bersama ampasnya. Ramuan tersebut diminum selama kurang lebih dua minggu.
Kemuning atau Murraya paniculata. Daun kemuning dipercaya berkhasiat mempertahankan sel tubuh agar tidak terganggu lemak. Untuk melangsingkan tubuh satu genggam daun kemuning segar, satu genggam daun mengkudu ditambah temugiring setengah jari kelingking. Tumbuk halus lalu ditambah satu cangkir air masak, peras dan disaring, airnya diminum pada pagi hari sebelum sarapan.
Wortel dan mentimun bila dicampurkan menjadi satu minuman jus maka akan menurunkan berat badan. Caranya adalah siapkan dua atau tiga batang wortel dan satu buah mentimun berukuran sedang, lalu diparut dan airnya diperas. Untuk memperkaya rasa dapat dibubuhi sari jeruk nipis. Jus ini dapat diminum sedikitnya dua hari sekali hingga anda memiliki berat yang sesuai.
Nb : bagi tmn2 yang ingin langsing, usahakan jgn diet yang terlalu ekstrim krn diet ekstrim hanya akan menimbulkan penyakit sebagai masalah baru dalam kehidupan qt.....ok...(^_^)
SELAMAT MENCOBA
Senin, 30 November 2009
KONSEP DIRI
Faktor –faktor yang mempengaruhi konsep diri :
Penampilan badan
Cacad
Nama
Kepandaian
Prasarana
Harapan
Pola kebudayaan
Status sosial
Pola asuh keluarga
Pendidikan
Ciri konsep diri yang sehat :
Tanggung jawab akan perbuatannya
Bebas dari tekanan batin
Hubungan dengan orang lain baik
Mampu mengungkapkan pikiran & perasaan efisien
Mampu belajar mencoba
Reaksi wajar terhadap keberhasilan & kegagalan
Mempunyai kepercayaan diri yang tinggi
Cara membina /merubah konsep diri:
Menemukan hal2 positif & negatif pada dirinya
Terbuka menerima pandangan orang lain mengenai dirinya
Menggunakan kesempatan agar bisa mengemukakan perasaan , pikiran dan rencana
Menghargai usaha/hasil karya sendiri
Menggunakan seluruh kekuatan /kemampuan untuk meningkatkan keberhasilan dalam menghadapi lingkungan
Menciptakan lingkungan /suasana yang aman, menyenangakan dn menimbulkan kepercayaan penuh untuk menanggulangi persoalan
Salah satu cara membuka diri( T. Jendela Johari)
Bagian yang terbuka dari diri kita (positif/negatif) berdasarkan pendangan sendiri maupun orang lain
bagian yang tersembunyi dari diri kita (Positif/Negatif) yang disembunyikan, sehingga orang lain tidak dapat melihatnya ( misalnya sikap curiga, penakut )
Bagian terlena dari diri kita ( positif/negatif) yang tidak disadari , tetapi orang lain dapat melihatnya.. Misanya Terlalu membanggakan diri, kurang memperhatikan perasaan orang lain.
Bagian yang tidak dikenal oleh diri sendiri/orang lain, yaitu hal-hal yang tidak disadari lagi tetapi mempengaruhi tindakannya dalam hubungannya dengan orang lain.
MOTIVASI BERPRESTASI
Tingkah laku Tujuan
1. Kebutuhan
2. kemauan
3. keinginan
Orang dewasa pada prinsipnya memiliki potensi untuk bertingkah laku, tapi bagaimana mereka bertingkah laku tergantung pada :
1. kekuatan atau kesiapan bermacam-macam motif yang ada pada seseorang
2. karakteristik dari kesempatan atau keadaan
Ada Tiga Motif Sosial yang sering ditemui :
a. kebutuhan akan berprestasi
b. kebutuhan akan persahabatan
c. kebutuhan akan kekauasaan
Tingkah laku yang didasari kebutuahan bersahabat sebagai berikut :
1. Akatif dalam kegiatan-kegiatan yang memerlukan kerjasama dengan orang lain , menyenangi tugas-tugas dan merasa cemas bila harus kerja sendiri
2. Memberikan perhatian terhadap perasaan orang lain , menjalin persahabatan, cenderung bersimpati.
3. Memelihara hubungan dekat dengan rekan-rekan dan berusaha mengurangi konflik
4. Dalam berkumunikasi didasarkan apa yang dipikirkan /dirasakan oleh mereka, tidak didasarkan prinsip-prinsip yang harus dilakukan
5. Berusaha untuk disulkai, menjadi populer cenderung menjadi murung bila tidak diterima lingkungan
Tingkah laku yang didasari berkuasa sebagai berikut :
1. Berusaha mempengaruhi orang lain
2. Berusaha menjadi pempinan dari kelompok, bersikap otoritas
3. Cenderung blak-blakan , berusaha meyakinkan orang lain dan berargumentasi bahwa ia benar.
4. Mengatur tingkah laku orang lain dan mencari informasi yang digunakan mempengaruhi mereka
5. Berusaha menimbulkan kesan ia orang kuat menarik perhatian orang lain
Tingkah laku yang berorientasi kebutuhan berprestasi
1. Melaksanakan dengan baik sesuatu yang dikerjakan dan bertanggung jawab dalam memecahkan maslah yang menentang
2. berusaha mengungguli orang lain untuk maju dalam kariernya.
3. menetapkan ukuran keberhasilan bagi dirinya tanpa persaingan/desakan orang lain
4. menentukan tujuan keberhasilan yang tiadak terlalu mudah dan mengambil resiko yang diperhitungkan.
Ciri-ciri orang yang memiliki motivasi berprestasi
1. Ia dalah orang yang memiliki kemauan untuk bekerja keras
2. Mempertanggungjawabkan yang besar untuk lingkungannya, ia tidak mementingkan dirinya sendiri
3. Dapat melihat dan menerima kenyataan dan dapat mengatasi
4. Memiliki tujuan pribadi yang cukup menantang
5. Mau menerima penilaian dan saran untuk menyelesaikan pekerjaanya
6. Aktif mengembangkan pendapat yang kreatif untuk menyelesaikan masalah
7. Aktif berhubungan dengan orang lain untuk ilmu pengetahuan yang baru
8. Aktif mencari kesempatan untuk meningkatkan mutu produksinya dan memasarkannya.
SARAN UNTUKMENINGKATKAN MOTIVASI /DORONGAN BERPRESTASI
1. Hayalkan suatu perilaku/kegiatan tentang pencapaian suatu usaha yang berhasil
2. Tetapkan tujuan jangka pepndek dari usaha anda dan susun rencana kegiatan harian
3. Cari orang lain untuk menyusun/mengoreksi rencana usaha anda
4. Minta umpan balik (penilaian dan saran ) orang lain
5. Ikuti lomba dilingkungan sekitar anda
6. Cari hal yang anda paling utamakan untuk dicapai dalam hidup anda , gambarkan cara-cara untuk mencapai harapan tersebut.
KREATIVITAS
Berpikir kreatif yaitu usaha seseorang untuk memecahkan suatu masalah dengan menggunakan metode pemecahan masalah model baru/beberapa metode pemecahan
Rahasia kreativitas : terletak pada kemampuan untuk membuat suatu hubungan atau asosiasi antara bebrapa ide-ide atau obyek-obyek secara bebas
Ciri-ciri kegiatan yang bersifat kreatif.
1. Ide/metode pemecahan yang diciptakan bersifat baru(belum ada sebelumnya)segar, menarik, mengejutkan.
2. Ide tersebut lebih praktis, memperlancar penyelesaian masalah, mendidik, mengurangi kesulitan, hasil >banyak
3. Ide/metoda tersebut dapat dimengerti artinya dan dapat digunakan dilain waktu.
Ciri-ciri orang kreatif
1. Memiliki kelincahan berpikir kesegala arah.. Kemampuan untuk menghubungkan antara ide-ide /gagasan. Mampu melihat masalah dari berbagai arah.
2. Kemampuan Fleksibel. Dalam mecahkan maslah tidak terpaku satu cara pemecahan/pandangan cukup luwes dan dapat menyesuaiakan dengan kondisi kemungkinan yang ada
Kkemampuan berpikir orisinil yaitu kemampuan untuk menghasilakan ide/gagasan atau pemecahan yang jarang (mengejutkan)
Cara agar seorang menjadi kreatif
1. Mempersempit masalah yaitu berusaha mencari inti dari permasalahan
2. Konsentrasi terhadap masalah yang dihadapi
3. Berusaha denganm gigih/ulet untuk mencari ide pemecahan masalahnya
4. Mempertahankan (disimpan ide barunya) dan dipergunakan pada saat membutuhkan
5. Tumbuhkan rasa percaya diri bahwa nada bisa mendapatkan ide untuk memecahkan masalah
6. Manfaatkan pikiran tidak sadar ; istirahat/tidur
7. Mermbiarkan ide-ide mengalir pada saat sedang bersemangat untuk menyelesaikan masalah
8. Mengambil tindakan praktis seabagai upaya pemecahan masalah
.
Hal-hal yang perlu dihindari dalam membangun kreativitas.
1. Bersikap pesimis, tidak yakin dengan ide yang disampaikan . Mengatasinya mengubah yang lebih optimis
2. Bersikap takut akan kegagalan. Mengatasinya bersikap lebih berani untuk mengambil suatu pertimbangan dan resiko yang akan terjadi
3. Memiliki rasa tegang yang berkepanjangan dan berlebihan. Mengatasinya dengan mencoba melakukan berbagaiketegangan dengan diskusi
4. Terlalu kaku atau taat mengikuti peraturan. Cara mengatasinya melakukan hal-hal yang berbeda daripada kebiasaan rutin dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang harus dipertahankan.
5. Membuat asumsi berdasarkan gejala-gejala yang nampak . Mengatasinya yaitu dengan menghindari permasalahn yang keliru dengan meninjau kembali asumsi-asumsi yang telah terbuat.
6. Merasa dirinya tidak kreatif.
ROKOK
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema
B. Jenis – jenis Rokok
Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.
Rokok berdasarkan bahan pembungkus.
Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.
Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas
Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.
Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan menyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok berdasarkan proses pembuatannya.
Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.
Rokok berdasarkan penggunaan filter.
Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus
C. Bahaya Rokok
Bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
D. Zat Dalam Rokok
Zat-zat ini beracun dan dapat menimbulkan kanker (karsinogen)
1. Nikotin. Meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang dihisap setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan.
2. Timah hitam (Pb)
Biasanya dihasilkan sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Jika sebungkus rokok isinya 20 batang yang dihisap, maka dalam satu hari menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bayangkan bila seorang perokok berat menghisap rata-rata 2 bungkus rokok per hari...sereeem.
3. Gas karbonmonoksida (CO)
Cenderung berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernasapan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen, maka gas CO ini merebut tempatnya si oksigen di hemoglobin. Maka hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Yang repot, kadar gas CO dalam darah perokok berkisar 4-15 persen, padahal normalnya tak boleh dari 1 persen.
4. Tar
Tar adalah kumpulan dari ribuan bahan kimia dalam komponen padat asap rokok dan bersifat karsinogen. Ketika rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna coklat pada permukaan gigi, saluran pernafasan dan paru-paru. Pengedapan ini bervariasi antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24-45 mg.
Bagi bukan perokok juga dapat mengalami bahaya kesehatan yang sama, ini disebut perokok pasif. Karena mereka bukalan perokok tapi terpapar asap rokok dari orang terdekat yang merokok.
Tapi tahukah Anda Pada perokok juga mengalami penurunan zat kekebalan tubuh (antibodi) yang terdapat di dalam ludah yang berguna untuk menetralisir bakteri. Sel pertahanan tubuh tidak dapat mendekati dan memakan bakteri-bakteri penyerang tubuh sehinggal sel pertahanan tubuh tidak peka lagi terhadap perubahan di sekitarnya juga terhadap infeksi.
Udara cemar yang dihirup oleh para perokok pasif dapat menimbulkan kumatnya penderita asma dan gejala-gejala lain yang membahayakan bagi para penderita alergi lainnya. Bagi para penderita jantung koroner, terpapar asap rokok juga sangat berbahaya, karena asap rokok mengandung karbon monoksida yang melebihi kadar batas.
E. Upaya dari Pemerintah
Penanggulangan rokok antara lain dikeluarkanya Perda Anti Rokok No.75 tahun tentang Kawasan anti rokok yang ada di Jakarta. Yaitu Sekolah, Tempat beribadah, Terminal, angkutan umum dll.
BPUPKI dan PPKI
Badan ini dibentuk sebagai upaya pelaksanaan janji Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu: peri kebangsaan, peri ke Tuhanan, kesejahteraan rakyat, peri kemanusiaan, peri kerakyatan.
a. persatuan
b. mufakat dan demokrasi
c. keadilan sosial
d. kekeluargaan. musyawarah
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.
Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. A.A. Maramis
Mr. R.P. Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta.
Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Sejarah PPKI
Karena
KeanggoataanPada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa).
Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:mengesahkan Undang-Undang Dasar, memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI, membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
Mencoret kata-kata … dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam. Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.