Mengenai Saya

Foto saya
gak bnyk hal yg bs di banggakan dr sy .. tp sy akan selalu berusaha memberi yg terbaik dr kekurangan diri ini .. (^_^)

Selasa, 01 Desember 2009

AMANDEMEN UUD _Shinta

Setelah terjadinya kelumpuhan demokrasi di Indonesia akhirnya pemerintah mengambil sebuah tindakan perubahan dalam berbagai sektor. Dimulai dari perubahan ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.

Khususnya di bidang politik yaitu perubahan dilakukan dengan mencoba untuk menciptakan suatu sistem tatanan negara serta iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Sedangkan di bidang budaya kebijakan di ambil untuk memperbaiki serta upaya untuk penanggulangan krisis moral.

Di bidang hukum perubahan dilakukan demi perbaikan dan pembangunan hukum. Salah satu cara yang di lakukan oleh pemerintah negara adalah dengan melakukan amandemen pada undang-undang dasar 1945. Hal ini dilakukan karena undang-undang dasar 1945 di anggap banyak memiliki kelemahan – kelamahan sehingga dengan diadakannya suatu amandemen guna untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan / tindakan diktatoris dari para penguasa oleh karena itu di perlukan suatu perubahan pada undang – undang dasar 1945 yang di miliki oleh negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan dan meminimalisir celah – celah untuk penyelewengan kekuasaan.

Amandemen undang – undang dasar 1945 juga bertujuan untuk memberi payung hukum dari berbagai perubahan yang terjadi dan yang akan terjadi. Sedangkan untuk mengubah suatu sistem maka di perlukan suatu payung hukum yang jelas sehingga perubahan dapat terealisasi. Undang –undang dasar 1945 memiliki urutan tertinggi dalam tata urutan perundang – undangan Republik Indonesia saat itu harus dapat memayungi secara tegas perubahan yang terjadi. Dalam makalah ini penulis akan memkaji beberapa hal mengenai amandemen undang – undang dasar 1945 dari yang pertama hingga ke-empat.


Seiring dengan amandemen yang tejadi muncullah berbagain pro dan kontra mengenai keabsahan amandemen undang – undang dasar 1945. Ada beberapa pihak yang menyebutkan undang – undang dasar 1945 sebagai bentuk penyimpangan. Mereka berpendapat bahwa amandemen adalah sebuah hal dan langkah yang wajar dalam pembangunan hukum. Mereka berpandangan bahwa undag – undang dasar 1945 bukanlah suatu yang luar biasa sehingga janganlah di perpanjang dan di sembah – sembah layaknya berhala dan karena itu amandemen yang dilakukan adalah sebagai sesuatu hal yang biasa pula sebagai upaya – upaya untuk pembangunan suatu negara.

Amandemen juga berguna untuk proses pembangunan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Paton ( 1951 ) pada hakekatnya ialah pembinaan hukum dan embaharuan hukum. Semua itu mencangkup tentang apa yang di buru oleh hukum dan pembaharuan hukum, serta penghabisan dan pengkukuhan unifikasi hukum.
Jadi amandemen undang – undang dasar 1945 adalah merupakan salah satu bentuk dari sebuah pembaharuan hukum yang bertujuan untuk membentuk atau mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang bersifat nasional ( The Indonesian Legal System ).
Pengertian Amandemen

· "Amendment" berasal dari kata Inggris "amend" yang berarti mengubah (change) atau membuat menjadi lebih baik atau memperbaiki (repair).

· Lema "amendemen" itulah yang diberi arti, yakni
(1) Usul perubahaan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan rakyat dan sebagainya, dan
(2) Penambahan pada bagian yang sudah ada.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

UUD 1945 --> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman --> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

Menurut Kansil 1989 : 54-55
Undang – Undang adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara. Yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya yang kemudian di keluarkan oleh negara itu.
Menurut Kansil 1989 : 55
Undang – Undang Dasar
1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949 yaitu Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966, Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998 yaitu Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999 yaitu Pada masa ini dikenal masa transisi.
Periode UUD 1945 Amandemen yaitu Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

· Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945
Alasan mengapaUUD 1945 diubah?

· Lemahnya checks and balance spada institusi-institusi ketatanegaraan.
· Executive heavy yakni kekuasaan dominan berada ditangan Presiden dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif
· Pengaturan yang terlampau fleksibel ( vide: pasal 7 UUD 1945 sebeluma mandemen )
· Terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi

Dasar pemikiran dan latar belakang perubahan uud 1945

Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.

Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.

UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).

UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.

Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.
Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Wewenang Pembentukan / Perubahan

· Siapa yang berwenang membentuk dan mengubah UUD 1945 ?
· MPR: Pasal 3 ayat(1) UUD 1945 ***
· Bandingkan dengan rumusan pasal 3 UUD 1945 sebelum diamandemen !
· Sri Sumantri (1987: 149) menegaskan dalam Disertasi: wewenang mengubah UUD adalah masalah hukum yang mengandung aspek politik !

Prosedur Perubahan(1)

Mengubah Pasal 8 UUD 1945 ( jabatan Wapres sengaja dikosongkan )
TAP MPRS IX/MPRS/1966
Pengemban Supersemar: Mengubah pasal dalam UUD melalui mekanisme terselubung (Soewoto2004: 70-71).

· TAP MPR No. I/MPR/1978 & IV/MPR/1983: Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidakakan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakan secara murni dan konsekuen.

· Pasal 2 TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum: Apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dulu harus meminta pendapat rakyat melalu iReferendum
Prosedur Perubahan(2)

· Bagaimana mekanisme mengubah UUD 1945 ?
· Bab XVI Pasal 37 UUD 1945:
(1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
(2) Setia pusul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
Kesepakatan Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR

• Amandemen yang di lakukan terhadap undang – undang dasar 1945 tidak serta mera muncul. Namun hal tersebut telah melalui berbagai tahap dan berbagai kajian, baik itu di lingkungan akademis, maupun di lingkungan MPR itu sendiri. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
• Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
• Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
IsiPerubahan

*) : Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
PAH III (25 orang)
**) : Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
PAH I (47 orang)
***) : Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
PAH I (51 orang)
****) : Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus2002
PAH I (50 orang)
Total anggota MPR yang terlibat dalam Amandemen adalah 64 orang
Komposisi Perubahan

• 25butirtidakdiubah
• 46 butir diubah / ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan
• 174 ketentuan baru (> 300 % isi UUD 1945)
• Lalu, dengan perubahan mendasar yang demikian,bagaimana dengan penamaan UUD ?
Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999

• SU MPR 14-21 Oktober1999
• Terdiridari9 pasal: Ps. 5; Ps. 7 ;Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ;Ps.21.
• Inti perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat ( executive heavy )

Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000

• SU MPR 7-8 Agustus 2000
• Perubahan: 5 Babdan25 pasal: Ps. 18; Ps. 18A; Ps. 18B ; Ps. 19 ; Ps.20 ; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B ; BabIXA, Ps 25E; BabX, Ps. 26 ; Ps. 27; BabXA, Ps. 28A ; Ps.28B; Ps.28C ; Ps.28D ; Ps.28E ; Ps.28F ; Ps.28G ; Ps.28H ; Ps.28I ; Ps.28J ; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A ; Ps.36B ; Ps.36C.
• Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001

• ST MPR 1-9 November 2001
• Perubahan3 Babdan22 Pasal: Ps. 1; Ps. 3 ; Ps.6 ; Ps.6A ; Ps.7A ; Ps.7B ; Ps.7C ; Ps.8 ; Ps.11 ; Ps.17, BabVIIA, Ps. 22C ; Ps.22D ; BabVIIB, Ps. 22E ; Ps.23 ; Ps.23A ; Ps.23C ; BabVIIIA, Ps. 23E ; Ps. 23F ; Ps.23G ; Ps.24 ; Ps.24A ; Ps.24B ; Ps.24C.
• Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman


Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002

• ST MPR 1-11 Agustus 2002
• Perubahan 2 Bab dan13 Pasal: Ps. 2; Ps. 6A ; Ps.8 ; Ps. 11 ; Ps.16 ; Ps.23B ; Ps.23D ; Ps.24 ; Ps. 31 ; Ps.32 ; BabXIV, Ps. 33 ; Ps.34 ; Ps.37.
• Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Lembaga negara dan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan uud 1945.
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

· Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
· Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN

· Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
· Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
· Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
· Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
· Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

· Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
· Memberikan persetujuan atas PERPU.
· Memberikan persetujuan atas Anggaran.
· Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

Lembaga negara dan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara sesudah perubahan uud 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

MPR

Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR

Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD

Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

BPK

Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN

Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG

Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
MAHKAMAH AGUNG
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI

Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Struktur UUD 1945 Sebelum Perubahan
UUD 1945 (1945-1949)
• Terdiridari3 bagian: (1) PembukaanUUD/4 alinea; (2) BatangTubuhUUD/16 bab37 pasal; (3) Penutup/AturanPeralihan-4 pasaldanAturanTambahan-2 ayat
• Sumber : M. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 ( 1960: 77 ), dalam Joeniarto ( 1966: 31-34 )

UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 1959 ( 1959 - 1999 )

• Terdiri dari 3 bagian :
(1) PembukaanUUD/4 alinea;
(2) Batang Tubuh UUD / 16 bab 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan;
(3) Penjelasan
• LN 1959 No. 75, secara teoritik“ penjelasan” berkedudukan sebagai penafsiran otentik


Struktur UUD 1945 setelah Perubahan
• Pembukaan dan Pasal-pasal
• Pasal II Aturan Tambahan :
Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****

Politik Hukum dalam Perubahan Konstitusi ( Soewoto 2004 : 40 ) (1)

• Mengurangi kekuasaan Presidenden gancar amendistribusikan kekuasaan secara vertikal dan membagikan kekuasaan secara horisontal
• Mengubah kekuasaan yang sentralistik kearah desentralistik
• Meningkatkan peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif
• Mengubah struktur keanggotaan MPR dan menggunakan sistem bikameral dalam pembuatan UU


Politik Hukum dalam Perubahan Konstitusi ( Soewoto 2004 : 40 ) (2)

• Mengembalikan hak atas kedaulatan rakyat dengan pemilu langsung
• Menjaga kekuasaan yang seimbang dengan menerapkan mekanisme “check and balance system”
• Menata kembali sistem peradilan dan pranat lunak untuk memulihkan kepercayaan pencari keadilan
• Konstitusi yang rinci memuat HAM, kewajiban penyelenggara negara dan pembatasan / pengendalian kekuasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar