Ketetapan dilihat dari segi :
1. definisinya
2. bentuknya
3. isi ketetapan
4. sifat ketetapan
5. fungsi ketetapan
6. kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
Unsur-Unsur Ketetapan :
1. adanya perbuatan hukum
2. bersifat sebelah pihak
3. ketetapan sebagai perbuatan hukum dalam lapangan pemerintahan / bestuur
4. ketetapan sebagai perbuatan badan pemerintah / bestuur
5. membuat ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
Macam-Macam Ketetapan :
1. ketetapan positif
2. ketetapan negative
3. ketetapan konstitusi
4. ketetapan dictator
5. ketetapan sepintas selalu
Ketetapan dilihat dari segi :
1. definisinya : perbuatan hukum public yang bersegi yaitu yang dilakukan oleh badan Administrasi Negara
2. bentuknya : sama halnya dengan bentuk hukum
ada yang tertulis : UU
ada yang tidak tertulis : H.adat dan kebiasaan
bentuk ketetapan tertulis : SIM,sertifikat tanah/M3
bentuk ketetapan tak tertulis : perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan ditempat yang dilarang karena menyalahi peraturan lalu lintas jalan
3. isi ketetapan : harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut.
Seperti : isi surat penetapan pajak mobil jumlah pajak yang dikenakan harus sama dengan jumlah pajak dalam peraturan pajak mobil tersebut
Surat nikah : isisnya harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam peraturan yang melaksanakan UU perkawinan
4. fungsi ketetapan : peraturan mempunyai fungsi melaksanakan suatu UU disebut peraturan organic
UU / peraturan sifatnya masih abstrak
Artinya : masih berlaku umum, mengikat secara umum, mengatur hal-hal umum
Untuk suatu peraturan : perlu adanya keputusan pemerintah yang membawa peraturan tersebut kedalam hal / peristiwa kongkrit/nyata tertentu yang diatur oleh peraturan tersebut
Dengan perkataan lain :
- keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan lain kedalam suatu hal / peristiwa kongkrit tertentu disebut ketetapan
- fungsi ketetapan : melaksanakan peraturan kedalam hal / peristiwa kongkrit tertentu
seperti : surat nikah fungsinya melaksanakan peraturan no 9 tahun 1975
5. kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia : melaksanakan suatu peraturan kedalam suatu hal tertentu disebut INDIVIDUAL HORM / HUKUM IN CONCRETO yaitu norma hukum yang berlaku / mengikat seseorang tertentu yang telah diketahui identitasnya
VAN VOLLENHOVEN : dalam bukunya PRIN’S INLEIDING IN HET ADMINISTRATIEF VAN INDONESIA
KETETAPAN :
Suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan yang istimewa
Devinisi ini banyak dipakai oleh para ahli hukum baik teori / praktek diantaranya oleh : UTREACHT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar