Suatu negara hukum modern : negara ikut campur dalam segala lapangan kehidupan masyarakat
Kepada administrasi negara : diberikan pekerjaan seperti yang ditetapkan
DONNER : menentukan tugas (TAAKSTELLING) atau tugas politik
Walaupun tugas ini bukanlah merupakan tugas pokoknya tugas primer dari administrasi negarasesuai dengan khas negara hukum untuk melaksanakan tugas ini
- Dituangkan kedalam UU
- Dalam peraturan-peraturan
Jadi kepada administrasi negara juga diberikan tugas membentuk UU peraturan-peraturan istilah hukumnya legislative dengan melalui DELEGASI
DELEGASI perundang-undangan (DELEGATIE VAN WETGEVING)
Pergerakan / pelimpahan kekuasaan wewenang mwmbuat UU dari badan pembuat UU kepada badan-badan administrasi negara
Dasar hukum
- Pelimpahan wewenang ini adalah pasal 22 ayat 1 UUD 1945
- Dalam hal…..kepentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan-peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
Perpu ini
- Harus diberi bentuk UU pada siding DPR yang akan dating pasal 22 (2)
Ketentuan UUD lainnya yang mengatur delegasi ini pasal 5 ayat 2 UUD 1945
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
Antara kedua pasal (UUD 1945 pasal 2 ayat 1, pasal 5 ayat 2)
Kalau dilihat dari maksud pembuatan UUD pasal 22 ayat 1 UUD 1945 : memberikan wewenang kepada administrasi negara untuk atas inisiatif sendiri membentuk UU/peraturan-peraturan
Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : inisiatifnya untuk membuat UU itu tetap ada pada badan pembuat UU
Jadi perbedaannya : terletak pada siapa yang mengambil inisiatif dalam membuat UU itu badan pembentuk UU / badan administrasi negara
Persamaannya : terletak pada bahwa kedua pasal UUD itu merupakan ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum dari DELEGATION OF LEGISLATION POWER, pelimpahan wewenang badan pembuat UU
Jadi badan pembuat UU : melimpahkan wewenang membuat UU kepada badan-badan administrasi negara
Dalam suatu negara hukum modern dengan mengambil ajaran dari DONNER dan HANS KELSEN yang dapat kita terangkan kedalam praktek administrasi negara maka secara kualitatif perbuatan administrasi negara itu dapat kita bedakan
Perbuatan administrasi negara :
1. perbuatan membuat peraturan
contoh : legislative, UU, PP, INPRES, PERPU
2. perbuatan melaksanakan peraturan EXECUTIF
melaksanakan UU, PERPU, INSTRUKSI
dalam melaksanakan peraturan-peraturan administrasi negara melakukan berbagai perbuatan-perbuatan kongkrit
perbuatan-perbuatan :
1. perbuatan biasa
- perbuatan yang tidak membawa akibat hukum
- misalnya membuat masjid
- membuat lapangan olahraga
2. perbuatan hukum
- perbuatan maupun akibatnya diatur oleh hukum baik oleh hukum perdata maupun hukum public
perbuatan administrasi negara dalam lapangan hukum perdata :
misalnya : apabila walikota mengadakan perjanjian kerja jangka pendek dengan seorang partikulir / suatu perjanjian untuk melaksanakan suatu proyek pembangunan
perbuatan walikota semacam ini jelas diatur olah hukum perjanjian yang diatur oleh hukum perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata
ini bukanlah menjadi objek pelajaran hukum administrasi negara
hukum administrasi negara : hanya mempelajari perbuatan-perbuatan administrasi negara yang bersifat publick rechttelijk
perbuataan-perbuatan administrasi negara yang bersifat publick rechttelijk :
- perbuataan-perbuatan yang bertujuan mengatur dan memelihara kepentingan umum seperti
- memungut pajak
- memberikan izin bangunan
- mencabut hak milik seseorang atas sebidang tanah yang akan digunakan untuk membuat jalan raya
perbuataan-perbuatan ini semua pengaturannya terdapat dalam hukum public yaitu dalam hukum administrasi negara :
- uu pajak : memungut pajak
- HINDER ORDONANTIE (H.O) untuk memberikan izin bangunan
- UU pajak agraria untuk mencabut hak milik atas tanah (ONTEI GENING)
UTRECHT : bukunya pengantar hukum administrasi negara Indonesia
UTRECHT :
- Perbuatan hukum public terbagi 2, suatu perjanjian berdasarkan hukum public
- Prebuatan hukum public yang bersegi Saturday
MR GG SCHELTEMA dan MR S SYBINGA : tidak mengakui adanya perbuatan hukum public bersegi dua
Menurut mereka : tidak ada perbuatan hukum public bersegi dua / tidak ada perjanjian yang diatur oleh hukum public
Karena perjanjian itu : suatu perbuatan hukum yang didasarkan kepada persetujuan kehendak dari 2 / lebih subjek hukum yang merupakan asas perjanjian dalam hukum perdata
Dalam hubungan yang diatur oleh hukum public :
- Hanya satu pihak saja yang dapat menentukan kehendaknya
- Yaitu pihak pemerintah
VAN DEPOT, VAN PRAAG, WIARDA, DONNER, UTRECHT
mengakui adanya perbuatan hukum public bersegi dua / perjanjian yang diatur oleh hukum public
contoh :perjanjian kontrak yang diadakan perusahaan / maskapai minyak asing dengan pemerintah yang dibuat berdasarkan lembaran negara 1960 no 119
peraturan organiknya : diselesaikan lebih lanjut dengan syarat keputusan mentri pertambangan
hii..Shinta!
BalasHapusslm knl..
boleh minta tlg kasih contoh konkrit perbuatan hukum pemerintah dalam hk.privat dan hk.publik bersegi dua di Indonesia? I urgently need it..trims very much Shin
salam kenal,,,,,,,,
BalasHapus