UTRECHT : dalam bukunya pengantar hukum administrasi negara Indonesia
Ketetapan :
- Perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan pemerintahan dalam arti sempit (DE SPECIFIEKE BEWINS SCHANDELING OF HETTERREIN VAN DE BESTUUR)
- Seperti halnya dengan UU yang merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan
keputusan hakim (vonis)
- merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan pengadilan
Membuat ketetapan :
- Bukanlah monopoli bestuur
- Badan pembuat UU dari hukumpun dapat membuat ketetapan
- Meskipun membuat ketetapan yang dilakukan oleh kedua tersebut bukanlah tugas primer / pihaknya
VOLUNTAIR YURISDICTIE :
- ketetapan yang dibuat oleh hakim
Misalnya : ketetapan tentang pengangkatan seorang wali biasanya disebut penetapan hakim
VAN VOLLENHOVEN dan W.F. PRIN’S
dalam bukunya INLEIDING IN HET ADMINISTRATIEFRECHT VAN INDONESIA
VAN VOLLENHOVEN
1. fungsi pemerintahan
2. fungsi kepolisian
3. fungsi perundang-undangan
4. fungsi mengadili
Berarti bahwa pekerjaan pemerintah (BESTUUR) atau administrasi negara mempunyai ciri-ciri :
1. CONGRET
2. CASUITIS
3. INDIVIDUALISEREND
Berarti bahwa :
- pekerjaan pemerintah (BESTUUR) dalam bentuk nyata / kongkrit
- merupakan pembuatan ketetapan yang mempunyai ciri-ciri kongkrit
Artinya :nyata mengatur orang tertentu yang disebut identitasnya, namarnya, umur, tempat tinggal
KASUITIS :
- ketetapan itu tugasnya menyelesaikan kasus-perkasus, masalah-permasalah yang berbeda satu sama yang lainnya
INDIVIDUALISEREND :
- bahwa ketetapan itu hanya berlaku / mengikat terhadap seseorang tertentu yang disebutkan namanya
- identitas lainnya tidak mengikat
UMUM :
- tidak berlaku umum karena ketetapan itu merupakan INDIVIDUAL NORM bukan GENERAL NORM
- Kaidah / peristiwa yang berlaku umum
misalnya surat penetapan pajak yang merupakan salah satu pekerjaan administrasi negara
Pada surat ketetapan pajak itu disebutkan :
1. nama wajib pajak
2. jumlah pajak yang harus dibayar
3. objek pajaknya dan seterusnya
Unsur-Unsur Ketetapan :
1. membuat ketetapan merupakan perbuatan hukum
- sebagai perbuatan hukum perbuatan itu melehirkan hak dan kewajiban
- ketatapan yang melahirkan hak dan kewajiban itu disebut ketetapan positif
contoh : sertifikat tanah yang memberikan hak kepada orang yang namanya dalam sertifikat untuk menggunakan tanah tersebut secara leluasa dan melakukan kewajibannya
kewajibannya : membayar pajak atas tanah tersebut
2. bersifat sebelah pihak
- ketetapan merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak
- maka perbuatan itu harus bersifat publikrecht telink yaitu berdasarkan hukum
ARTINYA :
- perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja
- perbuatan yang bersifat memaksa itu peraturannya terdapat dalam hukum public
- karena ketetapan itu hanya mencerminkan satu pihak saja
PIHAK YANG MEMERINTAH
- yaitu pihak pemerintah / aadministrasi negara
CONTOH
- walikota mengeluarkan CK mencabut hak milik atas tanah kepunyaan seseorang yang akan dilakukan untuk melebarkan jalan
- dengan pembelian ganti rugi yang banyak
3. ketetapan sebagai perbuatan hukum dalam lapangan pemerintahan / bestuur UTRECHT
- ketetapan Perbuatan pemerintah dalam arti luas khusus bagi lapangan pemerintahan dalam arti sempit (DE SPECIFIEKE BEWINS SCHANDELING OF HETTERREIN VAN DE BESTUUR)
- Seperti halnya dengan UU merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan
- keputusan hakim (vonis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan pengadilan
PENDAPAT UTRECHT :
- bertitik tolak dari trias politika
- ketiga badan dapat dibedakan secara fungsional dalam menjalankan tugas pemerintah dalam arti luas (OVERWEID)
- jadi masing-masing lapangan
- perbuatan overweid khusus bagi lapangan pemerintahan / bestuur karena sesuai dengan fungsi bestuur sebagai badan yang melaksanakan UU
- maka ketetapan itu berfungsi untuk merealisasi, mewujudkan ketentuan UU kedalam peristiwa kongkrit
contoh :
- ketetapan dalam surat izin bangunan dikeluarka wali kota berdasarkan surat permohonan seseorang wargakota
surat izin bangunan : merupaka perwujutan / realisasi dari pasal 1 ayat 1 F. HINDER DOHANTIE IN HB 1926-226 yang secara terperinci menyebutkan obyek mana yang tidak boleh didirikan tanpa izin dari pemerintah
4. ketetapan sebagai perbuatan badan pemerintah / BESTUUR
- membuat ketetapan menberikan izin bangunan
- memungut pajak yang dilakukan oleh walikota, izin adanya hanya dalam lapangan pemerintahan
ketetapan sebagai perbuatan badan pemerintah
- pemberian izin bangunan
- mengeluarkan ketetapan pajak tanah adalah walikota sebagai badan pemerintah / bestuur
- dalam hal ini bukan walikotanya sendiri yang memberi izin tetapi badan / organ bawahannya
- bagian bangunan kotamadya
pajak : bagian iuran pendapatan kotamadya
dengan pembahasan lain : membuatan penetapan adalah perbuatan pemerintah yang khusus bagi lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh badan / organ-organ pemerintah
seperti : gubernur, walikota, bupati, merupakan wakil dari pemerintah pusat
5. membuat ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
- kekuasaan yang diperoleh dari UU yang diberikan khusus / istimewa hanya kepada pemerintah / administrasi negara saja
- tidak diberikan kepada badan-badan legislative / yudikatif
contoh :
- menentukan hak milik atas sebidang tanah milik partikulir yang dilabuhkan oleh walikota berdasarkan kekuasaan yang diberikan oleh UU pajak aktuaria PP no 16 tahun 1960 / LN 1560-1040
Tidak ada komentar:
Posting Komentar