Mengenai Saya

Foto saya
gak bnyk hal yg bs di banggakan dr sy .. tp sy akan selalu berusaha memberi yg terbaik dr kekurangan diri ini .. (^_^)

Jumat, 10 Juli 2009

KETETAPAN ADMINISTRASI NEGARA

Ketetapan (BESCHIKING) : Perbuatan hukum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan Administrasi Negara

Penetapan : perbuatan membuat ketetapan. Misalnya : walikota Jakarta timur menetapkan umar diberi izin untuk membangun rumah dijalan matraman raya no 4

Ketetapan :
ketetapan interen / INTEREN BESCHIKING
Ketetapan yang dibuat untuk mengatur hubungan badan pemerintahan yang membuat
Misalnya : kepala biro administrasi umum universitas negari Jakarta yang memberikan cuti 2 hari kerja kepada pegawai administrasi bawahanya

Ketetapan eksteren / EXSTEREN BESCHIKING
Ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan sebuah badan swasta
Misalnya : pemberian izin bangunan kepada seseorang tertentu yang hendak mendirikan bangunan berdasarkan ketentuan dari HINDER OR DONANTIE STB NO 226 pasal 1 ayat 1

Dalam praktek administrasi negara yang penting : KETETAPAN EXSTEREN
Dengan banyaklah dibuatkan ketetapan exsteren seperti yang dikemukakan oleh : OPPENHEIM

Hukum administrasi negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak / STAATS IN BEWEGING
Dalam hukum administrasi negara yang dimaksud dengan ketetapan adalah ketetapan administrasi negara
UTRECHT : dalam bukunya pengantar hukum administrasi negara Indonesia


Ketetapan :
- Perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan pemerintahan dalam arti sempit (DE SPECIFIEKE BEWINS SCHANDELING OF HETTERREIN VAN DE BESTUUR)
- Seperti halnya dengan UU yang merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan
- Sedangkan keputusan hakim (vonis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan pengadilan


Membuat ketetapan :
- Bukanlah monopoli bestuur
- Badan pembuat UU dari hukumpun dapat membuat ketetapan
- Meskipun membuat ketetapan yang dilakukan oleh kedua tersebut bukanlah tugas primer / pihaknya


VOLUNTAIR YURISDICTIE : ketetapan yang dibuat oleh hakim
Misalnya : ketetapan tentang pengangkatan seorang wali biasanya disebut penetapan hakim

Pendapat VAN VOLLENHOVEN dan W.F. PRIN’S dalam bukunya INLEIDING IN HET ADMINISTRATIEFRECHT VAN INDONESIA mengenai perbuatan administrasi negara yang disebut : KETETAPAN / BESCHIKING

PROF VAN VOLLENHOVEN yang membagi pekerjaan pemerintah (OVERWEID) kedalam 4 fungsi yaitu :
1. fungsi pemerintahan 
2. fungsi kepolisian
3. fungsi perundang-undangan
4. fungsi mengadili


Maka pekerjaan pemerintah (BESTUUR) atau administrasi negara mempunyai ciri-ciri :
1. CONGRET
2. CASUITIS
3. INDIVIDUALISEREND

Ini berarti bahwa pekerjaan pemerintah (BESTUUR) dalam bentuk nyata / kongkrit merupakan pembuatan ketetapan yang mempunyai ciri-ciri kongkrit
Artinya :nyata mengatur orang tertentu yang disebut identitasnya, namarnya, umur, tempat tinggal

KASUITIS : ketetapan itu tugasnya menyelesaikan kasus-perkasus, masalah-permasalah yang berbeda satu sama yang lainnya

INDIVIDUALISEREND : bahwa ketetapan itu hanya berlaku / mengikat terhadap seseorang tertentu yang disebutkan namanya dan identitas lainnya tidak mengikat

UMUM : tidak berlaku umum karena ketetapan itu merupakan INDIVIDUAL NORM bukan GENERAL NORM
Kaidah / peristiwa yang berlaku umum misalnya surat penetapan pajak yang merupakan salah satu pekerjaan administrasi negara

Pada surat ketetapan pajak itu disebutkan :
1. nama wajib pajak
2. jumlah pajak yang harus dibayar
3. objek pajaknya dan seterusnya

surat ini menyelesaikan hak pemungutan pajak. Dan pemungutan pajak ini dibedakan dari pekerjaan pemerintah lainnya :
- mengeluarkan surat izin bangunan
- surat lisensi
- untuk membuka perusahaan prcetakan danseterusnya 
dibedakan dalam hal tekniknya pelaksanaannya yaitu bagiannya lain
dan orang yang yang diberi wewenang menyelesaikannya juga lain dari tiap-tiap
kasus tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar