MENURUT TAP MPRS XX TAHUN 1966
Tentang memorandum DPR gotong-royong mengenai sumber tertib hukum RepubliK Indonesia dan tata urut RepubliK Indonesia :
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU / PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPUTUSAN PRESIDEN
6. PERATURAN MENTRI
7. INSTRUKSI MENTRI
Untuk menata kembali struktur dan hirarki peraturan perundang-undangan dengan urutan sebagai berikut :
Berdasarkan TAP MPR RepubliK Indonesia no III tahun 2000
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU
4. PERPU
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
7. PERATURAN DAERAH (PERDA)
Berdasarkan UU no 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. UU
3. PERPU : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN DAERAH
A. Peraturan daerah propinsi dibuat oleh DPRD propinsi bersama dengan gubernur
B. Peraturan daerak kabuten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / wali kota
C. Peraturan desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama
Sebelum dikeluarkan UU no 10 tahun 2004 tata urusan dan …..bentuk-bentuk peraturan banyak mengalami kerancuhan.
Contoh : ketetapan MPR, apakah ketetapan MPR itu termaksuk peraturan / bukan karena isinya saling sama dengan keputusan presiden yang hanya bersifat penetapan biasa
Keluarnya UU no 10 tahun 2004
- Sebenarnya upaya penyempurnaan dalam rangka penetapan kembali sumber tertib hukum dan bentuk serta tata urut perundang-undangan RepubliK Indonesia dimasa yang akan datang
RANGKUMAN
SUMBER HUKUM
- Segala sesuatu yang menumbuhkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan SANKSI yang tegas dan nyata bagi pelanggarannya
Sumber Hukum Dapat dibagi 2 yaitu :
1. SUMBER HUKUM MATERIIL
- Faktor-faktor yang membentuk yaitu faktor yang membentuk isi dari hukum itu
- Dapat dilihat dari segi sejarah, filsafat, agama, pendapat, dan lain-lain
2. SUMBER HUKUM FORMIL
- Sumber hukum yang dilihat dari cara terbentukya hukum
- Beberapa bentuk hukum yaitu UU, YURISPRUDENSI, KEBIASAAN, DOKTRIN, TRAKTAT
UNDANG-UNDANG STATUTE
- Peraturan tertulis yang dibuat oleh alat-alat perlengkapan negara dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan
KEBIASAAN COSTUM
- Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
- Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum
- Dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
YURISPRUDENSI
- Keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hukum lain dalam memutuska kasus-kasus yang sama
TRAKTAT / TREATY
- Perjanjian antar negara / perjanjian internasional / perjanjian yang dilakukan 2 negara atau lebih
DOKTRIN
- Pendapat para sarjana hukum yang terkemuk yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan
Bardasarkan UU no 10 tahun 2004
Tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berisi HIRARKHI perundang-undangan RepubliK Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UU 1945
2. UU / PERATURAN PENGGANTI UU /PERPU
3. PERATURAN PEMERINTAH
4. PERATURAN PRESIDEN
5. PERATURAN DAERAH
a. Peraturan daerah propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan daerah kabuten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / walikota
c. Peraturan desa / peraturan setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa / bersama
thanks ya,,,,,,,,,,,,
BalasHapuswiiihh... ada semua jawbanya maksih ya ^_^
BalasHapusTrimakasih ya, salam kenal,,,,
BalasHapusALL...iyaa,,sama2..
BalasHapusseneng kl posting ini bs berguna...
(^_^)
thx, infonya sgt membantu... :)
BalasHapusterimakasih atas informasinya cok,,,
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjadi beres tugas PKN nya , thank's shinta
BalasHapussipppzzzz,,,sama2...(^_^),,,,seneng kl posting ini bs berguna untuk tmn2 semua...
BalasHapusthanks sin,
BalasHapusSimple tapi sangat membantu, trim's
BalasHapusmakasi bantuannya,
BalasHapus